DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
14 Oct 2022 Kompetisi Video Tiktok... Pencegahan Perkawinan Usia Anak...
14 Oct 2022 11 Tahun Peringatan Hari Anak ... 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak...
05 Jul 2022 Wagub Sulut Bersama UNFPA... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melal...
01 Apr 2022 Advokasi Kebijakan dan Pendamp... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulu...
12 Mar 2022 TALK SHOW: Lawan Tabu, Perempu... Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlind...
Beragam dan luasnya permasalahan perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Partisipasi masyarakat pada pencegahan dan penanganan masalah sangat dibutuhkan dengan melakukan kerja
Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984..