DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
27 Apr 2024 Rapat Pembahasan Rencana aksi... Jumat, 26 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
26 Apr 2024 TRANSFORMASI DIGITAL DALAM ADM... Kasus kekerasan terhadap perempuan dan a...
25 Apr 2024 TRAUMA HEALING & BANTUAN SPESI... Kamis, 25 April 2024 - Dinas PPA Prov ...
25 Apr 2024 Apel Kerja Bersama Lingkup Kan... Kamis, 25 April 2024 - Apel Kerja Bersam...
22 Apr 2024 Rapat Kegiatan Penyediaan Bant... Senin, 22 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan sebuah fenomena yang harus diselesaikan secara bersama-sama antara pemerintah dengan seluruh komponen masyarakat yang ada.
Kamis, 2 November 2023
Beragam dan luasnya permasalahan perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Partisipasi masyarakat pada pencegahan dan penanganan masalah sangat dibutuhkan dengan melakukan kerja
Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984..