DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Pemenuhan Hak Anak bidang bidang

SEKSI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK

PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM :
Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
KEGIATAN :
Sosialisasi Kota Layak Anak Tahun 2017

MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kota Layak Anak di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.

TUJUAN
1.    Mengembangkan Konsep KLA ;
2.    Mempercepat Pembentukan Kab/Kota Layak Anak ;
3.    Mempercepat Proses Pemenuhan Hak Anak ;
4.    Menjelaskan Indikator-Indikator dalam Pembentukan KLA.

HASIL KEGIATAN     
1.    Tersosialisasinya Konsep pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak;
2.    Terlaksananya pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak;
3.    Terwujudnya pengetahuan dan ketrampilan dalam mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota serta unsur-unsur terkait dalam pencapaian Pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak.

SASARAN    
SKPD/Instansi/Lembaga terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara

HASIL INOVASI    
Teravokasi Indikator-indikator Kota Layak Anak di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara dari unsur SKPD/ Instansi/ Lembaga terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN    
1.  UU No. 23 Thn 2014 ttg. Pemerintahan Daerah.
2. UU No. 35 Thn 2014 ttg. Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg. Perlindungan Anak
3. Peraturan Presiden N0.36 Thn 1990 ttg. Konvensi Hak-Hak Anak.
4. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.

 

SEKSI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

Kegiatan Fasilitasi Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif (PALIATIF) Tahun

PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM :
Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
KEGIATAN :
Fasilitasi Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif (PALIATIF) Tahun 2017

MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Melaksanakan kegiatan fasilitasi perlindungan anak yang holistik dan integratif (PALIATIF) di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.
TUJUAN
a.    Untuk Pembentukan Kelompok Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif (PALIATIF) dari unsur komponen masyarakat yang berbasis Lembaga Agama, Kelompok Dasawisma dan Kelompok Peduli Sahabat di sekolah-sekolah.
b.    Melaksanakan pembinaan dan konseling rohani kepada anak-anak dilingkungan Mesjid dan Gereja dalam pembentukan karakter anak dan mencegah terjadinya kekerasan kepada anak yang dilakukan oleh kelompok Lembaga Agama.
c.    Melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi terkait tumbuh kembang anak dan perlindungan anak yang dilakukan oleh Kelompok Dasawisma.
d.    Melakukan koordinasi bersama pengurus Sekolah dan Organisasi Siswa dalam mewujudkan program menuju Sekolah Ramah Anak tanpa kekerasan, non diskriminasi serta sekolah yang berkarakter dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan laki-laki, yang dilakukan oleh Kelompok Peduli sahabat disekolah.

HASIL KEGIATAN     
Terlaksananya Kegiatan Fasilitasi Paliatif di Kota Tomohon dan Kab. Minahasa Utara

SASARAN    
Unsur Kelompok Dasa Wisma, Kelompok Peduli Sahabat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah di Kota Tomohon.

HASIL INOVASI    
Terbentuknya Kelompok-Kelompok Paliatif di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara dari unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Peduli Sahabat.

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN    
a.    Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;
b.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
d.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah;
f.    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perlindungan  Anak yang Holistik dan Integratif di Provinsi Sulawesi Utara
g.    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
h.    Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2017

PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KEGIATAN
Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2017

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.  

Tujuan
a.    Pelatihan ini dirancang utk meningkatkan pemahaman petugas layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sesuai dgn Konvensi Hak Anak, dengan harapan makin meningkatkan pelayanan dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak;
b.    Untuk meningkatkan kapasitas Perangkat Daerah/Organisasi/ Lembaga perlindungan dan pemenuhan hak anak tentang pengembangan dan penguatan kelembagaan serta Sistem Perlindungan Anak sesuai Konvensi Hak Anak, dengan modul pelatihan yang telah dikembangkan.

HASIL KEGIATAN     
Terlaksananya Pelatihan Konvensi Hak Anak Di Provinsi Sulawesi Utara

SASARAN    
-    Unsur Instansi Vertikal di Provinsi Sulawesi Utara;
-    Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota;
-    Unsur Perangkat Daerah/Organisasi/Lembaga terkait Perlindungan Anak di Provinsi Sulawesi Utara.

HASIL INOVASI    
Tersedianya tenaga terlatih terkait Konvensi Hak Anak di Provinsi Sulawesi Utara

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN    
a.    Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;
b.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
c.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah;
f.    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perlindungan  Anak yang Holistik dan Integratif di Provinsi Sulawesi Utara
g.    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
h.    Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.