DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
14 Oct 2022 Kompetisi Video Tiktok... Pencegahan Perkawinan Usia Anak...
14 Oct 2022 11 Tahun Peringatan Hari Anak ... 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak...
05 Jul 2022 Wagub Sulut Bersama UNFPA... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melal...
01 Apr 2022 Advokasi Kebijakan dan Pendamp... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulu...
12 Mar 2022 TALK SHOW: Lawan Tabu, Perempu... Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlind...
Visi :
“TERWUJUDNYA SULAWESI UTARA YANG BERDIKARI DALAM EKONOMI, BERDAULAT DALAM PEMERINTAHAN DAN POLITIK, SERTA BERKEPRIBADIAN DALAM BERBUDAYA YANG RESPONSIF GENDER”
Misi :
1. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian dan sumberdaya kemaritiman sebagai penjabaran provinsi kepulauan, serta mendorong sektor industri;
2. Memantapkan pembangunan sumberdaya manusia yang berkepribadian dan berdaya saing;
3. Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai destinasi investasi dan pariwisata yang berwawasan lingkungan;
4. Mewujudkan pemerataan kesejahtraan masyarakat yang tinggi, maju dan mandiri;
5. Memantapkan pembangunan infrastruktur berlandaskan pembangunan berkelanjutan;
6. Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia kawasan timur;
7. Mewujudkan Sulawesi Utar yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, Ada 6 Sub Urusan PP dan PA yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yakni :
1. Kualitas Hidup Perempuan;
2. Perlindungan Perempuan;
3. Kualitas Keluarga;
4. Sistem Data Gender dan Anak;
5. Pemenuhan Hak Anak (PHA);
6. Perlindungan Khusus Anak;