DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Visi dan Misi profil

Visi :

“TERWUJUDNYA SULAWESI UTARA YANG BERDIKARI DALAM EKONOMI, BERDAULAT DALAM PEMERINTAHAN DAN POLITIK, SERTA BERKEPRIBADIAN DALAM BERBUDAYA  YANG RESPONSIF GENDER”

Misi :

1.    Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian dan sumberdaya kemaritiman sebagai penjabaran provinsi kepulauan, serta mendorong sektor industri;
2.    Memantapkan pembangunan sumberdaya manusia yang berkepribadian dan berdaya saing;
3.    Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai destinasi investasi dan pariwisata yang berwawasan lingkungan;
4.    Mewujudkan pemerataan kesejahtraan masyarakat yang tinggi, maju dan mandiri;
5.    Memantapkan pembangunan infrastruktur berlandaskan pembangunan berkelanjutan;
6.    Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia kawasan timur;
7.    Mewujudkan Sulawesi Utar yang  berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, Ada 6  Sub Urusan PP dan PA yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yakni :
1.    Kualitas Hidup Perempuan;
2.    Perlindungan Perempuan;
3.    Kualitas Keluarga;
4.    Sistem Data Gender dan Anak;
5.    Pemenuhan Hak Anak (PHA);
6.    Perlindungan Khusus Anak;