DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Pengarusutamaan Gender bidang bidang

Seksi PUG dan PP Bidang Sosial, Politik dan Hukum

Kegiatan : Kampanye serta Laki-laki terhadap Pengarusutamaan Gender (HeforShe)

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Kampanye Peran Serta Laki – Laki terhadap Pengarusutamaan Gender (HeforShe)

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

  • Memperluas informasi tentang kampanye Global HeforShe serta komitmen Presiden RI dalam rangka peningkatan partisipasi laki – laki dalam isu perempuan dan anak;
  • Meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat tentang isu pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak.

HASIL KEGIATAN

  • Tersosialisasikannya kampanye global Hefor She;
  • Meningkatnya kesadaran dan komitmen semua pihak dalam pentingnya pelibatan laki- laki dalam isu pemeberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • Meningkatnya keterlibatan aparatur dan lembaga masyarakat dalam gerakan kampanye HeforShe

SASARAN KEGIATAN
Forkompimda, SKPD Prov dan Kab/Kota, LSM dan organisasi Perempuan dan profesi, media cetak, Lembaga peduli Perempuan dana Anak

HASIL INOVASI
Kerjasama dengan pihak media cetak dan elektronik (Koran Sindo Manado)

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4)    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5)    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8)    Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9)    Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10)    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11)    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12)    Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13)    Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);

Kegiatan : Training Of Fasilitator (TOF) Pengarusutamaan Gender (PUG)

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Training Of Fasilitator (TOF) Pengarusutamaan Gender (PUG)

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

  • Mendorong pemahaman nilai – nilai kesetaraan gender bagi kaum laki – lalki dan perempuan dalam proses pembangunan dan pemerintahan daerah;
  • Agar tidak terjadi pemahaman yang bias gender terhadap pemaknaan gender;
  • Mengidentifikasikan potensi, hambatan, tantangan dan peluang untuk mengsukseskan pelaksanaan PUG di daerah;
  • Meningkatkan Pengetahuan /pemahaman PUG bagi apparatus dan lembaga sosial kemasyarakatan.

HASIL KEGIATAN

  • Teridentifikasinya komitmen, kelembagaan, dukungan forum, kapabilitas SDM, ketersediaan data terpilah dalam pengalaman baik yang ada;
  • Teridentifikasikannya potensi, hambatan, tantangan dan peluang untuk mengsukseskan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
  • Terlatihnya SDM tyang trampil mengimplementasikan PUG ke dalam tahapan proses perencanaan

SASARAN KEGIATAN
SKPD Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas PP dan PA Kabupaten/Kota se Sulut

HASIL INOVASI

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4)    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5)    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8)    Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9)    Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10)    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11)    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12)    Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13)    Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);

Kegiatan : Pelatihan  Pengarusutamaan Gender (PUG)

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Pelatihan  Pengarusutamaan Gender (PUG)

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

  • Mendorong penguatan kelembagaan PUG di daerah serta pemahaman nilai – nilai kesetaraan gender bagi kaum laki – laki dan perempuan dalam proses pembangunan yang berkeadilan gender agar tidak terjadi pemahaman yang bias gender terhadap pemaknaan gender;
  • Mengidentifikasikan potensi, hambatan dan peluang untuk mengsuskseskan pelaksanaan PUG di daerah;
  • Meningkatkan pengetahuan/pemahaman PUG bagi aparatur dan lembaga sosial kemasyarakatan

HASIL KEGIATAN

  • Teridentifikasinya komitmen, kelembagaan, dukungan forum, kapabilitas SDM, ketersediaan data terpilah dan pengalaman baik yang ada;
  • Teridentifikasikannya potensi, hambatan ,tantangan dan peluang untuk mengsukseskan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
  • Terlatihnya SDM yang trampil mengimplementasikan PUG ke dalam tahapan proses perencanaan

SASARAN KEGIATAN

HASIL INOVASI
Bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4)    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5)    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8)    Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9)    Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10)    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11)    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12)    Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13)    Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);

Seksi PUG dan PP Bidang Ekonomi

Kegiatan : Pelatihan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Pelatihan  Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender  (PPRG)

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

  • Memberikan pemahaman tentang strategi Percepatan Pengarusutamaan Gender dalam rangka perencanaan Penganggaran Responsif Gender di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  • Meningkatkan Pengetahuan bagi Aparatur Pemerintah tentang Perencanaan Penganggaran mulai analysis Gender Analysis Padway (GAP) dan Gender Budget Statement;
  • Memberikan pemahaman tentang pendekatan anggaran public berbasis gender

HASIL KEGIATAN

  • Terlatihnya Aparatur Sipil Negara dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsive gender;
  • Tersedianya dokumen RKA SKPD yang disusun berdasarkan Gender Analysis Padway (GAP) dan Gender Budget Statement

SASARAN KEGIATAN
Perangkat Daerah, Lembaga Masyarakat dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

HASIL INOVASI

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4)    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5)    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8)    Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9)    Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10)    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11)    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12)    Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13)    Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);

Kegiatan : Evaluasi Pelaksanaan PUG

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Evaluasi Pelaksanaan PUG

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

  • Mengumpulkan data bahan pelaksanaan PUG;
  • Mengevaluasi pelaksanaan percepatan PUG di Kabupaten/Kota

HASIL KEGIATAN

  • Terlaksananya Rapat Evaluasi pelaksanaan PUG;
  • Tersedianya dokumen data evaluasi pelaksanaan PUG

SASARAN KEGIATAN

  • SKPD Kabupaten/Kota;
  • Bappeda Provinsi;
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak

HASIL INOVASI

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4)    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5)    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8)    Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9)    Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10)    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11)    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12)    Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13)    Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);

Seksi PUG dan PP Bidang Kualitas Keluarga

Kegiatan Penyuluhan Penyuluhan Bagi Ibu Rumah Tangga Dalam Membangun Keluarga Sejahtera

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Penyuluhan Bagi Ibu Rumah Tangga Dalam Membangun Keluarga Sejahtera

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

 

  • Mengembangkan potensi diri ibu – ibu rumah tangga dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga;
  • Meningkatnya pengetahuan tentang kesetaraan dan keadilan gender di dalam keluarga

HASIL KEGIATAN

 

  • Meningkatnya pengetahuan, peran dan tanggung jawab ibu rumah tangga dalam membina keluarga yang harmonis dan sejahtera;
  • Meningkatnya pengetahuan ibu – ibu tentang pembangunan yang berkeadilan gender;
  • Meningkatnya kualitas dan kuantitas perempuan yang berpasrtisipasi dalam pemabngunan

SASARAN KEGIATAN

Ibu – ibu Kepala Rumah Tangga Miskin di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minut  dan Kabupaten Sangihe

HASIL INOVASI

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya UU Nomor 35 Tahun 2014;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
4)    Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang;
5)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6)    Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019;

7)    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
8)    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
9)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
10)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
11)    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
12)    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.