DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Data dan Informasi Gender dan Anak bidang bidang

Seksi Data dan Informasi Gender dan Anak

Kegiatan : Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Namun dalam pelaksanaannya masih dirasakan belum optimalnya sinkronisasi rencana pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya pencapaian sasaran RPJMD dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah. Perlu penjelasan yang memadai pada tahap sinergi dan integrasi program pembangunan Provinsi ke program pembangunan Kabupaten/Kota agar tidak dimaknai sebagai pendekatan “top down” semata; seakan program pembangunan di daerah sama persis dengan program pembangunan nasional (nomenklaturnya).
Salah satu faktor terpenting dalam sinergi pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah terwujudnya sinergi kebijakan pembangunan antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Setiap kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi yang dirumuskan perlu memperhatikan dan menampung aspirasi Kabupaten/Kota, serta mengutamakan penyelesaian permasalahan secara nyata di Kabupaten/Kota. Selain itu, sinergi pembangunan juga dimaksudkan agar pemerintah Kabupaten/Kota mampu memahami dan melaksanakan kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi dengan efisien dan efektif, serta mendukung pelaksanaannya dengan berbagai sumberdaya yang tersedia.
Dalam upaya memperkuat koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara memandang perlu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 pada tanggal 30 s/d 31 Maret 2017 bertempat di Grand Puri Hotel Manado dengan melibatkan Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kab/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara, Organisasi Perempuan, Lembaga Masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.  


PROGRAM DAN KEGIATAN
Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Melakukan Fasilitasi, Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Yang Dilaksanakan Di Daerah, Baik Program/Kegiatan Oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota

HASIL KEGIATAN
Terwujudnya Perencanaan Program Yang Berorientasi Pada Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara

SASARAN KEGIATAN     
Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub/Sie Bidang Perencanaan/Program Pelaporan Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Utara

HASIL INOVASI
Terbangunnya Komitmen Dan Kerjasama Pemangku Kepentingan Lingkup Pp-Pad Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Yang Responsive Gender

REGULASI / DASAR HUKUM KEGIATAN
1.    UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN;
2.    UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL;
3.    UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT;
4.    UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ;
5.    UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH;
6.    PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
7.    INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA;
8.    INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN;
9.    PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK;
10.    PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI TIPE A PROVINSI SULAWESI UTARA.
11.    DOKUMEN PELAKSANA ANGGARAN (DPA) DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2017;
12.    SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT KOORDINASI TEKNIS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGSAN  ANAK  KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2017.

Seksi Pengkajian dan Pengembangan

Kegiatan : Temu Daerah PUSPA tahun 2017

Pada tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah mencanangkan 3 (tiga) Program Unggulan, bernama 3 Ends. Pertama, Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, Akhiri perdagangan manusia. Ketiga, Akhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan.
Program Unggulan tersebut dicanangkan dengan maksud untuk merespon semakin meluasnya peristiwa kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Dengan fokus pada tiga program unggulan tersebut, Kementerian PPPA berharap mampu mengurangi dan menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak.
Menyadari berat dan kompleksitas persoalan yang dihadapi perempuan dan anak saat ini, dan untuk memastikan bahwa program unggulan tersebut dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya, maka perlu menggalang partisipasi semua pihak, tidak hanya sesama lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun juga lembaga masyarakat, organisasi keagamaan, akademisi, lembaga riset, dunia usaha dan media, untuk turut bersama-sama terlibat dalam pembangunan PPPA, sesuai dengan bidang dan kewenangan tugas masing-masing.
Kami berkeyakinan, partisipasi masyarakat yang luas, baik dari lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia.
Kami percaya, bahwa sudah banyak inisiasi dan upaya yang dilakukan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media dalam mendukung pembangunan PPPA, termasuk tiga program unggulan tersebut, sesuai bidang dan kapasitas masing-masing. Inisiasi dalam mendukung pembangunan PPPA tersebut akan semakin bermakna dan lebih besar dampak dan jangkauannya, apabila terjalin sinergitas antar sesama mereka.
Berangkat dari hal tersebut, inisiasi dalam mendukung pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan semakin bermakna dan lebih besar dampak dan jangkauannya, apabila terjalin sinergitas antar sesama elemen terkait di level daerah. Untuk membangun komitmen dan sinergitas antar pemerintah dan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media dalam mendukung pembangunan PPPA, makan Kementerian PPPA RI, melalui Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara memandang perlu untuk melaksanakan Temu Daerah Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak tahun 2017 (selanjutnya disebut Temu Daerah PUSPA 2017) di tingkat provinsi.

KEGIATAN
Temu Daerah PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahtraan Perempuan dan Anak) tahun 2017

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
1.    Memperkenalkan Program Unggulan 3 Ends;
2.    Menggalang dukungan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media tingkat daerah dalam mempromosikan Program Unggulan 3 Ends;
3.    Membangun sinergi antara unit kerja PPPA daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media untuk percepatan dan efektifitas mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia;
4.    Berbagi pengalaman dan gagasan inovatif berkenaan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia; dan
5.    Membentuk forum Lembaga Masyarakat di Daerah
6.    Merumuskan Rencana Aksi Bersama dalam mendukung Program Unggulan 3 Ends.

MANFAAT    
1.    Merumuskan Rencana Aksi Bersama dalam mendukung Program Unggulan 3 Ends. Pertama, Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, Akhiri perdagangan manusia. Ketiga, Akhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan;
2.    Peserta dapat berdialog lebih jauh dengan pemerintah berkenaan dengan peluang-peluang kerjasama dan kolaborasi program;
3.    Peserta dapat memaparkan pengalaman dan inovasi terbaiknya untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak selama pertemuan; dan
4.    Peserta dapat terlibat aktif untuk memperkuat partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak melalui rencana aksi bersama.
5.    Mengurangi dan menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak

HASIL KEGIATAN
1.    Terbangunnya komitmen dan sinergitas antar pemerintah dan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media dalam mendukung pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sulawesi Utara.
2.    Terciptanya deklarasi PUSPA Nyiur Melambai tahun 2017 (Terlampir)

SASARAN KEGIATAN     
Unit kerja PP Provinsi dan Kabupaten/Kota, wakil dari lembaga masyarakat (LSM, Ormas Keagamaan, lembaga profesi, akademisi/PSW/PSGA), dunia usaha (asosiasi dunia usaha, kelompok usaha), dan media (cetak maupun elektronik) dari provinsi dan kabupaten/kota

HASIL INOVASI
Terwujudnya partisipasi masyarakat baik dari lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, guna percepatan kesejahteraan perempuan dan anak.
1.    “UD BETRIS” di Meras merupakan Usaha Kerajinan Bambu batik yang digerakkan oleh kelompok perempuan yang menjaring dan mempekerjakan perempuan dalam rangka peningkatan ekonomi sehingga perempuan dapat terbebas dari kemiskinan dan pengangguran.
2.    Partisipasi masyarakat melalui “PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) dalam menjangkau anak yang kurang mampu untuk diberikan pendidikan sejak usia dini di daerah Karombasan Manado.
3.    Adanya gerakan  dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai Perlindungan Anak melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa Kauditan I Kecamatan Kauditan Kabapaten Minut.

REGULASI / DASAR HUKUM KEGIATAN
1.    SURAT KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR B-04/KPP-PA/D.V/02/2017; PERIHAL RENCANA  TEMU  DAERAH  PUSPA 2017;
2.    SURAT DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA DAN KOTA MANADO NOMOR 120.2/DPP-PAD/PM/88 TANGGAL 21 FEBRUARI 2017 PERIHAL PERMINTAAN LOKASI SURVEY.
3.    SURAT UNDANGAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 005/DPP-PAD/PM/84 TANGGAL 20 FEBRUARI 2017, PERIHAL UNDANGAN RAPAT

Deklarasi PUSPA Nyiur Melambai tahun 2017 :

1.    Persoalan yang dihadapi perempuan dan anak dalam bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan masih terus terjadi dan semakin kompleks, sehingga butuh optimalisasi sinergi penanganan dari para pemangku kepentingan
2.    Kami mengecam segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
3.    Dibutuhkan upaya sungguh-sungguh dan ekstra keras cepat serta konsisten untuk merespon persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, dengan melibatkan para pihak, baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat.

4.    Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah dan semua pihak, melakukan upaya kreatif di tingkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi untuk mempercepat meningkatnya jumlah perempuan dan anak sulawesi utara yang berkualitas dan anak sulawesi utara yang berkualitas, dan sejahtra.
5.    Kami sepakat bergabung dalam forum komunikasi/koordinasi yang sudah dibentuk, dan akan merumuskan rencana aksi.

Seksi Kerjasama dan Penguatan Kelembagaan

Kegiatan : Forum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pembangunan Nasional pada dasarnya merupakan proses dan usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia yang harus dibarengi dengan upaya, daya dari setiap insan manusia yang memiliki berbagai macam potensi diri untuk dikembangkan, diimplementasikan dalam hidupnya. Hal ini sangat perlu dan dibutuhkan dukungan semua pihak dalam rangka mempercepat proses pembangunan peningkatan kualitas hidup manusia seutuhnya.

Percepatan proses pembangunan sangat berkaitan erat dengan Partisipasi  masyarakat yang didalamnya adalah keterlibatan mental/pikiran atau moral/perasaan pada suatu kelompok yang mendorong untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap proses pencapaian tujuan tersebut. Masyarakat merupakan bagian penting yang akan berpengaruh terhadap tegaknya Negara dan tercapainya tujuan Nasional. Oleh karena itu dalam diri masyarakat harus tumbuh kesadaran  akan keberadaannya sehingga timbul hasrat untuk turut serta bersama pemerintah dalam membangun Negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh seorang warga masyarakat adalah dengan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan diwilayahnya.
Dalam Era baru Kelembagaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi  Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A, ketambahan 1 (satu) bidang baru yakni Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dibidang Partisipasi Masyarakat melalui kerjasama dan penguatan kelembagaan, Lembaga profesi, dan Dunia Usaha, Media cetak, dan Elektronik, Organisasi Keagamaan, dan Kemasyarakatan, penyusunan/pengkajian/penyediaan data dan informasi gender dan anak serta melaksanakan pengkajian dan pengembangan.

Terkait tugas pokok dan fungsi , maka dibentuklah Forum Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan ditetapkan  dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara
Nomor :  63  Tahun 2017. Didalamnya menjaring Lembaga layanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi antara lain Lembaga Profesi, Dunia Usaha, Media cetak dan Elektronik, Organisasi Perempuan, Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan.
Forum Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara merupakan tindak lanjut, bisa juga dikatakan awal dari kegiatan PUSPA (Partisipasi publik untuk kesejahtraan perempuan dan anak). Melalui forum ini dapat ditetapkan rencana aksi / kegiatan untuk kesejahtraan perempuan dan anak di  Provinsi Sulawesi Utara.

PROGRAM DAN KEGIATAN
Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Forum koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Membangun sinergi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Prov. Sulut, Lembaga Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dunia Usaha dan Media untuk percepatan dan efektifitas mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara.

HASIL KEGIATAN
Adanya komitmen yang kuat dari setiap anggota Forum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak di Prov. Sulawesi utara

SASARAN KEGIATAN     
Lembaga Masyarakat ; Dunia Usaha dan Media; Organisasi Masyarakat, Profesi dan Perguruan Tinggi.

REGULASI / DASAR HUKUM KEGIATAN
14)    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
15)    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentak Hak Asasi Manusia;
16)    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
17)    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
18)    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil & Politik;
19)    Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
20)    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
21)    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Republik Indonesia;
22)    Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
23)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
24)    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak;
25)    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) terutama Perempuan dan Anak;
26)    Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara .