DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Informasi UPTD PPA

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Utara

P2TP2A adalah Pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi :  Pelayanan Informas, Konsultasi Psikologis dan Hukum, Pendampingan dan Advokasi, serta Pelayanan Medis dan Rumah Aman (Shelter) melalui rujukan SECARA GRATIS.

Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 64 Tahun 2017.

VISI :

"Terwujudnya Keterpaduan Layanan Yang Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"

MISI :

  1. Memberikan layanan yang terpadu secara Medis, Hukum maupun Psikososial dengan menyederhanakan prosedur bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk pemenuhan hak korban.
  2. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan kemudahan untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi akan hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat.

PERAN & FUNGSI :

  1. Sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang mudah dijangkau, sederhana dan aman.
  2. Sebagai lembaga advokasi untuk pemenuhan hak korban.
  3. Sebagai pusat penyelenggara KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) kepada masyarakat mengenai hak perempuan dan anak.
  4. Bekerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penetapan pelayanan sistem satu pintu untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara :

  • Layanan pengaduan oleh petugas Polisi
  • Pelayanan medis oleh Dokter
  • Konsultasi dan pendampingan Psikolog
  • Konsultasi dan bantuan hukum
  • Konsultan gender
  • Pendampingan oleh Terapis
  • Rumah aman
  • Hotline Telepon 0811435964, 0811435966
  • Penyuluhan
  • Ruang bermain anak
  • Bimbingan rohani
  • Pelayanan konsultan gender
  • Home visit

ATURAN-ATURAN P2TP2A :

  1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerlindunganAnak;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  10. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
  11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  13. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.

Data Kasus Yang Ditangani Oleh P2TP2A Sejak Tahun 2013-2017

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2013

JENIS KASUS KORBAN DEWASA KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual 1 12
Trafficking/Eksploitasi 0 4
Penelantaran 0 3
Kekerasan Fisik 10 0
Kekerasan Psikis 2 0
Lain-lain 0 2
TOTAL KASUS 13 21

 

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2014

JENIS KASUS KORBAN DEWASA KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual 2 8
Trafficking/Eksploitasi 1 2
Penelantaran 2 3
Kekerasan Fisik 3 3
Kekerasan Psikis 5 2
Lain-lain 0 1
TOTAL KASUS 13 19

 

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2015

JENIS KASUS KORBAN DEWASA KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual 3 29
Trafficking/Eksploitasi 4 6
Penelantaran 4 11
Kekerasan Fisik 4 13
Kekerasan Psikis 7 8
Lain-lain 8 12
TOTAL KASUS 30 79

 

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2016

JENIS KASUS KORBAN DEWASA KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual 7 35
Trafficking/Eksploitasi 2 10
Penelantaran 7 11
Kekerasan Fisik 10 11
Kekerasan Psikis 5 2
Lain-lain 8 23
TOTAL KASUS 39 92

 

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2013 s/d 2017 (Maret)

TAHUN JUMLAH KASUS
2013 34
2014 32
2015 109
2016 131
2017 13

 

Sumber Data : P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara