DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia artikel

Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.

Pada tahun 2000 Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG). Harapannya pembangunan nasional akan mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.

Untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan Gender, maka tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengarusutamaan Gender

Dari aspek filosifis, Pancasila sebagai falsafah Negara merupakan landasan filosofis pentingnya UU KKG, terutama Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals (SDG) atau istilah resmi pemerintah adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) , yang terdiri dari 17 Tujuan (Goal) dan 169 sasaran (target). Dalam TPB tersebut terdapat satu tujuan, untuk : Mencapai Kesetaraan Gender serta Memberdayakan semua Perempuan dan Anak Perempuan.

Tujuan 5 SDG tentang Mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan, memiliki 5 target yaitu :

  1.     Mengakhiri segala bentuk diskriminasi
  2.     Menghapuskan segala bentuk kekerasan
  3.     Menghapuskan semua praktek-praktek yang membahayakan
  4.     Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan
  5.     Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi.

Visi dari ke 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sesuai dengan proses dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender yang tengah berjalan di Indonesia.