DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Pemerintah Provinsi Perkuat Lembaga Penyedia Layanan Guna Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan berita

Pemerintah Provinsi Perkuat Lembaga Penyedia Layanan Guna Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Provinsi yang dilaksanakan hari ini Jumat, 5 November 2021 di Grand Whiz Hotel Megamas Manado.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Ibu dr. Kartika Devi Tanos, MARS selaku Kepala Dinas PP-PA Prov. Sulut, Dr. Marhaeni Mawuntu, S.Th, M.Th selaku Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Terung Ne Lumimuut, Kepala UPTD PPA Prov. Sulut Marsel S. Silom, SE dan Kepala Bidang PHP DP3AD Prov. Sulut Ibu Everdien M. Kalesaran, SE. M.Si.

Kegiatan ini dihadiri Perangkat Daerah terkait Perlindungan Perempuan dan Instansi Vertikal, UPPA Polda Sulut dan UPPA Polresta Manado, Organisasi/Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan. Mewakili Ibu Kepala Dinas PP-PA Prov. Sulut Ibu Sekretaris Dinas Ir. Nelda Luntungan, M.Si membawakan sambutan sekaligus membuka acara pada kegiatan ini.

Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan atau perbuatan yang dapat mencederai orang baik fisik maupun psikis atau seksual dan penelantaran. Oleh karena itu kekerasan terhadap perempuan merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak dibenarkan bukan hanya Norma Hukum, namun juga Norma Agama serta tidak dapat dibenarkan dalam peradaban (Sosial Budaya) manusia”. Ungkap Ir. Nelda

 

Whats-App-Image-2021-11-05-at-18-45-43    Whats-App-Image-2021-11-05-at-18-45-43-1

 

Persoalan kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan secara fisik, secara psikis atau psikologis, maupun kekerasan seksual dan ekonomi, dewasa ini semakin sering terjadi di masyarakat. Realita tersebut secara faktual menjadi isu yang menonjol dalam pemberitaan media massa, media cetak maupun media elektronik hampir setiap hari meliput berita tentang perkosaan, penganiayaan, perdagangan perempuan (trafficking), pelecehan seksual, bahkan pembunuhan. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya zaman, kasus-kasus kekerasan pun memiliki modus yang semakin beragam, misalnya risiko kekerasan online pada perempuan yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kehadiran negara semakin dirasakan oleh masyarakat melalui kehadiran UPTD PPA di daerah. Tercatat pada bulan Juli tahun 2019 memperlihatkan peningkatan dimana UPTD PPA sudah dibentuk di 18 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota, salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara.

Komitmen Pemerintah Daerah dalam pembentukan UPTD PPA sangat dibutuhkan untuk menghadirkan Layanan Perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami Kekerasan, Diskriminasi, Perlindungan Khusus, dan masalah lainnya. Segala macam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu, Pemerintah perlu hadir ditengah masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak”. Ujarnya

 

Whats-App-Image-2021-11-05-at-18-45-42    Whats-App-Image-2021-11-05-at-18-46-46-2

 

Kiranya melalui kegiatan yang dilaksanakan hari ini, bisa menjadi jalan keluar serta alternatif bagi petugas layanan korban kekerasan terhadap perempuan dalam meningkatkan kapasitas dan potensi yang dimiliki dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan. diharapkan agar di seluruh wilayah sulawesi utara memiliki petugas layanan yang kompeten dan responsif gender dan paham kebutuhan korban kasus kekerasan terhadap perempuan, yang berpihak pada perempuan yang menjadi korban kekerasan di sulawesi utara. (HumasDP3ADProv)