DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran berita

Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran

Akte kelahiran merupakan hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang di wilayah suatu negara. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaannya. Ketika tidak ada bukti diri, dikemudian hari akan ada kemungkinan penyalahgunaan identitas yang akan menimbulkan permasalahan. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak, seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja ataupun kekerasan.

Peraturan perundangan yang mengatur kepemilikan akta kelahiran adalah  1). Konvensi Hak Anak (KHA), Hak anak untuk memiliki akta kelahiran termasuk kategori pemenuhan hak sipil anak yaitu nama dan kebangsaan; 2). UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 5 ayat 27 dan 28; 3). UU No. 23 Tahun 200 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27; 4). UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Pasal 5; 5). Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, 6). PP nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 7). Perpres no.25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8). Renstra 2011 semua anak Indonesia tercatat kelahirannya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi percepatan kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Hotel Ibis Manado, tanggal 12 Februari 2018. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,MSi. Narasumber dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten Deputi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Drs.Dermawan,MSi, dan Sekretaris Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dn Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara, Drs.Wendy Karwur, MAP.

Kegiatan yang strategis ini dihadiri oleh 50 (Lima puluh) orang, terdiri dari Kabupaten/Kota yang Cakupan Kepemilikan akta kelahirannya rendah yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Perwakilan dari Lintas Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait (Biro Kesra Setda Prov.Sulut, Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov.Sulut, Kanwil Hukum dan HAM, Dinas Dukcapil Prov.Sulut, Kanwil Agama Prov.Sulut, Dinas Sosial Prov.Sulut, Dinas Kesehatan Prov.Sulut, Dinas Pendidikan Prov.Sulut, Polda Sulawesi Utara, TP-PKK Prov.Sulut, Camat Wenang, Forum Anak Daerah dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Dari sumber data yang diolah Badan Pusat Statistik tahun 2017, bahwa Proporsi yang beralasan bahwa ketiadaan akte kelahiran anak mereka karena akte belum terbit tenyata adalah yang paling tinggi, yaitu sebesar 37,32% persen. Sedangkan yang terendah di karenakan tidak tahu kelahiran yang harus di catat, yaitu sebesar 0,67%. Cukup memprihatinkan bahwa ketiadaan akte kelahiran anak-anak adalah akibat alasan yang tidak pasti, atau alasan Lainnya. Bila alasan lainnya tersebut pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai alasan tidak peduli, sehingga dapat dinyatakan di Provinsi Sulawesi Utara, anak-anak yang akte kelahirannya tidak ada akibat ketidakpedulian orang tua/tidak punya biaya untuk mengurus masih sangat tinggi karena berada pada proporsi 15,47% yaitu kolektivitas dari yang beralasan Tidak Merasa Perlu sebesar 3,77 % dan alasan Lainnya sebesar 22,77%. Dengan demikian, masih sangat diperlukan sosialisasi mengenai pentingnya eksistensi akte kelahiran, terutama berkaitan dengan tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak. Itulah sebabnya tujuan dari kegiatan ini adalah Tersosialisasinya Nota Kesepahaman mengenai Percepatan Kepemilikian Akta Kelahiran, dan Pemenuhan hak anak untuk Kepemilikan Akta.
Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak.