DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Konsultasi Publik Terkait Revisi Perda Trafficking berita

Konsultasi Publik Terkait Revisi Perda Trafficking

Dalam rangka mengawal Revisi Perda Sulut No.1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) terutama Perempuan dan Anak, maka digelar kegiatan Konsultasi Publik Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia. Kegiatan yang diinisiasi oleh LSM Swara Parangpuan Sulut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan pada hari kemarin, (Rabu 30/08/2017) bertempat di ruang rapat Dinas PP-PA Daerah Prov.Sulut, diikuti peserta berjumlah 35 orang terdiri dari Pemerintah Daerah, Akademisi, Lembaga Pengadaan Layanan dan Media.

Maraknya persoalan yang dihadapi terkait Perdagangan Manusia (Traffiking) yang mempekerjakan perempuan dan anak  dari wilayah Sulawesi Utara ke berbagai daerah lain di Indonesia untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial, memerlukan penanganan yang intens dan diatur dalam Perda.  Diharapkan perda yang dihasilkan mampu untuk menjawab permasalahan-permasalahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong dalam Diskusi yang dipandu oleh Direktur LSM Swara Parangpuan Sulut, Lily Djenaan. Perda Trafficking ini sudah ada sejak tahun 2004, sehingga perlu diperbaharui untuk menjawab kebutuhan saat ini.

Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni Penyampaian isi kertas terkait pentingnya dilakukan revisi perda No.1 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama pada Perempuan dan Anak.
Hasil yang diharapkan melalui pertemuan ini antara lain adanya masukan dari berbagai pihak mengenai hal-hal yang harus diatur dalam revisi Perda berdasarkan isi kertas yang disampaikan maupun pengalaman melakukan pendampingan korban serta ada aksi bersama untuk mendorong pemerintah dan DPRD Provinsi  segera merevisi Perda No.1 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) terutama pada Perempuan dan Anak.