DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
27 Apr 2024 Rapat Pembahasan Rencana aksi... Jumat, 26 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
26 Apr 2024 TRANSFORMASI DIGITAL DALAM ADM... Kasus kekerasan terhadap perempuan dan a...
25 Apr 2024 TRAUMA HEALING & BANTUAN SPESI... Kamis, 25 April 2024 - Dinas PPA Prov ...
25 Apr 2024 Apel Kerja Bersama Lingkup Kan... Kamis, 25 April 2024 - Apel Kerja Bersam...
22 Apr 2024 Rapat Kegiatan Penyediaan Bant... Senin, 22 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
Dalam rangka mengawal Revisi Perda Sulut No.1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) terutama Perempuan dan Anak, maka digelar kegiatan Konsultasi Publik Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia. Kegiatan yang diinisiasi oleh LSM Swara Parangpuan Sulut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan pada hari kemarin, (Rabu 30/08/2017) bertempat di ruang rapat Dinas PP-PA Daerah Prov.Sulut, diikuti peserta berjumlah 35 orang terdiri dari Pemerintah Daerah, Akademisi, Lembaga Pengadaan Layanan dan Media.
Maraknya persoalan yang dihadapi terkait Perdagangan Manusia (Traffiking) yang mempekerjakan perempuan dan anak dari wilayah Sulawesi Utara ke berbagai daerah lain di Indonesia untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial, memerlukan penanganan yang intens dan diatur dalam Perda. Diharapkan perda yang dihasilkan mampu untuk menjawab permasalahan-permasalahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong dalam Diskusi yang dipandu oleh Direktur LSM Swara Parangpuan Sulut, Lily Djenaan. Perda Trafficking ini sudah ada sejak tahun 2004, sehingga perlu diperbaharui untuk menjawab kebutuhan saat ini.
Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni Penyampaian isi kertas terkait pentingnya dilakukan revisi perda No.1 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama pada Perempuan dan Anak.
Hasil yang diharapkan melalui pertemuan ini antara lain adanya masukan dari berbagai pihak mengenai hal-hal yang harus diatur dalam revisi Perda berdasarkan isi kertas yang disampaikan maupun pengalaman melakukan pendampingan korban serta ada aksi bersama untuk mendorong pemerintah dan DPRD Provinsi segera merevisi Perda No.1 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) terutama pada Perempuan dan Anak.