DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
26 Apr 2024 TRANSFORMASI DIGITAL DALAM ADM... Kasus kekerasan terhadap perempuan dan a...
25 Apr 2024 TRAUMA HEALING & BANTUAN SPESI... Kamis, 25 April 2024 - Dinas PPA Prov ...
25 Apr 2024 Apel Kerja Bersama Lingkup Kan... Kamis, 25 April 2024 - Apel Kerja Bersam...
22 Apr 2024 Rapat Kegiatan Penyediaan Bant... Senin, 22 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
21 Apr 2024 Musyawarah Nasional Perempuan ... Sabtu, 20 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
Senin, 14 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas PP-PA Daerah Prov, Sekretaris Dinas, Para Pejabat Struktural Eselon III, dan IV serta Staf melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas untuk tahun 2018.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,MSi dalam kata sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal penting terkait Penandatanganan Pakta Integritas, bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan, baik pejabat struktural maupun segenap ASN. Untuk pejabat struktural ada ketambahan yaitu surat pernyataan dan perjanjian kinerja. Penandatangan ini dilakukan bukan sekedar menandatangani, yang perlu dipahami disini adalah terkait dengan sanksi atau konsekuensi jabatan jika kita melanggar, ini berlaku juga bagi teman-teman staf. Pakta Integritas ini ada 7 (tujuh) point yakni :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Bila saya melanggara hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.