Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Utara
P2TP2A adalah Pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi : Pelayanan Informas, Konsultasi Psikologis dan Hukum, Pendampingan dan Advokasi, serta Pelayanan Medis dan Rumah Aman (Shelter) melalui rujukan SECARA GRATIS.
Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 64 Tahun 2017.
VISI :
"Terwujudnya Keterpaduan Layanan Yang Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"
MISI :
Memberikan layanan yang terpadu secara Medis, Hukum maupun Psikososial dengan menyederhanakan prosedur bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk pemenuhan hak korban.
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan kemudahan untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi akan hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat.
PERAN & FUNGSI :
Sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang mudah dijangkau, sederhana dan aman.
Sebagai lembaga advokasi untuk pemenuhan hak korban.
Sebagai pusat penyelenggara KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) kepada masyarakat mengenai hak perempuan dan anak.
Bekerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penetapan pelayanan sistem satu pintu untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara :
Layanan pengaduan oleh petugas Polisi
Pelayanan medis oleh Dokter
Konsultasi dan pendampingan Psikolog
Konsultasi dan bantuan hukum
Konsultan gender
Pendampingan oleh Terapis
Rumah aman
Hotline Telepon 0811435964, 0811435966
Penyuluhan
Ruang bermain anak
Bimbingan rohani
Pelayanan konsultan gender
Home visit
ATURAN-ATURAN P2TP2A :
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Ko/nvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerlindunganAnak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Lihat full
Data Kasus Yang Ditangani Oleh P2TP2A Sejak Tahun 2013-2017
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2013
JENIS KASUS
KORBAN DEWASA
KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual
1
12
Trafficking/Eksploitasi
0
4
Penelantaran
0
3
Kekerasan Fisik
10
0
Kekerasan Psikis
2
0
Lain-lain
0
2
TOTAL KASUS
13
21
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2014
JENIS KASUS
KORBAN DEWASA
KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual
2
8
Trafficking/Eksploitasi
1
2
Penelantaran
2
3
Kekerasan Fisik
3
3
Kekerasan Psikis
5
2
Lain-lain
0
1
TOTAL KASUS
13
19
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2015
JENIS KASUS
KORBAN DEWASA
KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual
3
29
Trafficking/Eksploitasi
4
6
Penelantaran
4
11
Kekerasan Fisik
4
13
Kekerasan Psikis
7
8
Lain-lain
8
12
TOTAL KASUS
30
79
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2016
JENIS KASUS
KORBAN DEWASA
KORBAN ANAK
Kekerasan Seksual
7
35
Trafficking/Eksploitasi
2
10
Penelantaran
7
11
Kekerasan Fisik
10
11
Kekerasan Psikis
5
2
Lain-lain
8
23
TOTAL KASUS
39
92
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2013 s/d 2017 (Maret)