Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga dan Partisipasi Masyarakat


SEKSI PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Kegiatan : Dukungan Kegiatan Jambore Lansia

Program dan Kegiatan Program : Perlindungan Hak Perempuan Kegiatan : Dukungan Kegiatan Jambore Lansia

Maksud dan Tujuan Kegiatan Maksud dari kegiatan ini adalah mempertemukan pengurus dan kelompok lansia yang ada di seluruh provinsi sulawesi utara dengan tujuan untuk memberikan motivasi bagi para lansia agar tetap kreatif dan berkarya di usia senja

Hasil Kegiatan Terlaksananya dukungan kegiatan jambore lansia yang berupa pembagian kaos, makanan dan snack kepada 100 orang lansia yang hadir pada kegiatan jambore lansia

Sasaran Kegiatan Pengurus dan kelompok lansia

Regulasi/Dasar Hukum

  • Undang-Undang No.13 Thn 1998 Ttg Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Kepres No.52 Thn 2004 Ttg Komisi Nasional Lanjut Usia
  • Kepres No.93/M Thn 2005 Ttg Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia
  • PP No.43 Thn 2004 Ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia

Kegiatan : Temu Karya Lansia

Program dan Kegiatan Program : Perlindungan Hak Perempuan Kegiatan : Temu Karya Lansia

Maksud dan Tujuan Kegiatan Maksud dari kegiatan ini adalah mendukung ajang pertemuan pengurus maupun kelompok lansia di seluruh provinsi sulawesi utara dengan tujuan untuk memberikan motivasi bagi para lansia agar tetap kreatif dan berkarya di usia senja sebagai upaya mewujudkan lansia tangguh

Hasil Kegiatan Terlaksananya dukungan kegiatan jambore lansia yang berupa pembagian kaos dan makanan kotak kepada 100 orang lansia yang hadir pada kegiatan jambore lansia

Sasaran Kegiatan Pengurus dan Kelompok Lansia

Regulasi/Dasar Hukum

  • Undang-Undang No.13 thn 1998 ttg Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Kepres No.52 thn 2004 ttg Komisi Nasional Lanjut Usia
  • Kepres No.93/m thn 2005 ttg Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia
  • PP No.43 Thn 2004 ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Lihat full
Foto
Lihat full
Foto
Lihat full
Foto

SEKSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN
No alternative text provided

Pelatihan Bagi SDM Tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindakan Kekerasan

Program dan Kegiatan Program : Perlindungan Hak Perempuan Kegiatan : Pelatihan Bagi SDM Tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindakan Kekerasan

Maksud dan Tujuan Kegiatan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelatihan perlindungan dari tindak kekerasan bagi SDM, tujuannya adalah meningkatkan kompetensi SDM terlatih tentang perlindungan dari tindak kekerasan

Hasil Kegiatan Meningkatnya Jumlah SDM Terlatih Tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindakan Kekerasan

Sasaran Kegiatan SKPD Prov/Kota/LM Peduli Perempuan dan Anak

Regulasi/Dasar Hukum

  • Undang-Undang No.23 Thn 2004 ttg PKDRT
  • Undang-Undang No. 21 Thn 2007 ttg PTPPO
  • Undang-Undang No. 35 thn 2014 ttg Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang 23 thn 2002

Pelaksanaan Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi GT-TPPO dan RAD GT-TPPO

Program dan Kegiatan Program : Perlindungan Hak Perempuan Kegiatan : Pelaksanaan Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi GT-TPPO dan RAD GT-TPPO

Maksud dan Tujuan Kegiatan Maksud dari kegiatan ini adalah adanya koordinasi dan monitoring dari pengurus Gugus Tugas TPPO dalam rangka bahan evaluasi untuk perningkatan kinerja Pengurus Gugus Tugas TPPO

Hasil Kegiatan Terlaksananya Rapat Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi GT-TPPO dan RAD GT-TPPO

Sasaran Kegiatan Pengurus GT-TPPO, SKPD Prov/Kab/Kota/LM Peduli Perempuan dan Anak

Regulasi/Dasar Hukum

  • Undang – Undang No. 21 Thn 2007 ttg PTPPO
  • Perpres no. 69 thn 2008 ttg Pembentukan Gugus Tugas TPPO
  • Perda No. 1 thn 2004 ttg Trafficking
  • Perda Nomor 249 Tahun 2010 ttg GT-PTPPO

Monitoring Evaluasi dan Pelaporan

Program dan Kegiatan Program : Perlindungan Hak Perempuan Kegiatan : Monitoring Evaluasi dan Pelaporan

Maksud dan Tujuan Kegiatan Maksud dari kegiatan ini adalah mengumpulkan data kasus kekerasan perempuan, tppo dan lansia yang bertujuan untuk bahan evaluasi kinerja bidang perlindungan hak perempuan

Hasil Kegiatan Tersedianya laporan data evaluasi bidang perlindungan hak perempuan

Sasaran Kegiatan
15 kabupaten/kota

Regulasi/Dasar Hukum

  • Undang – Undang no. 21 thn 2007 ttg PTPPO
  • Undang-Undang no.23 thn 2004 ttg PKDRT
  • Perpres no. 69 thn 2008 ttg Pembentukan Gugus Tugas PP TPPO
  • Perda no. 1 thn 2004 ttg Trafficking
  • Perda nomor 249 tahun 2010 ttg GT-PTPPO
Foto

SEKSI PENANGANAN DAN PELAYANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

Penanganan dan Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Korban Traficking

Program dan Kegiatan Program : Pengembangan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kegiatan : Penanganan dan Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Korban Traficking

Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melayani pengaduan masyarakat perempuan dan anak korban kekerasan dan traficking dengan tujuan untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dan trafficking

Hasil Kegiatan
Terlayaninya Pengaduan Masyarakat Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dan Traficking

Sasaran Kegiatan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Trafficking

Regulasi/Dasar Hukum

  • Undang – Undang no. 21 thn 2007 ttg PTPPO
  • Undang-Undang no.23 thn 2004 ttg PKDRT
  • Perpres no. 69 thn 2008 ttg Pembentukan Gugus Tugas PP TPPO
  • Perda no. 1 thn 2004 ttg Trafficking
  • Perda nomor 249 tahun 2010 ttg GT-PTPPO
Lihat full
Foto
Lihat full
Foto
Lihat full
Foto