Kontak
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
Telepon : +62 431-843333 | +62 431-865451
Kegiatan : Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Namun dalam pelaksanaannya masih dirasakan belum optimalnya sinkronisasi rencana pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya pencapaian sasaran RPJMD dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah. Perlu penjelasan yang memadai pada tahap sinergi dan integrasi program pembangunan Provinsi ke program pembangunan Kabupaten/Kota agar tidak dimaknai sebagai pendekatan “top down” semata; seakan program pembangunan di daerah sama persis dengan program pembangunan nasional (nomenklaturnya). Salah satu faktor terpenting dalam sinergi pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah terwujudnya sinergi kebijakan pembangunan antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi yang dirumuskan perlu memperhatikan dan menampung aspirasi Kabupaten/Kota, serta mengutamakan penyelesaian permasalahan secara nyata di Kabupaten/Kota. Selain itu, sinergi pembangunan juga dimaksudkan agar pemerintah Kabupaten/Kota mampu memahami dan melaksanakan kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi dengan efisien dan efektif, serta mendukung pelaksanaannya dengan berbagai sumberdaya yang tersedia. Dalam upaya memperkuat koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara memandang perlu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 pada tanggal 30 s/d 31 Maret 2017 bertempat di Grand Puri Hotel Manado dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kab/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara, Organisasi Perempuan, Lembaga Masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.
PROGRAM DAN KEGIATAN Peningkatan Partisipasi Masyarakat Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN Melakukan Fasilitasi, Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Yang Dilaksanakan Di Daerah, Baik Program/Kegiatan Oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota
HASIL KEGIATAN Terwujudnya Perencanaan Program Yang Berorientasi Pada Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara
SASARAN KEGIATAN
Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub/Sie Bidang Perencanaan/Program Pelaporan Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Utara
HASIL INOVASI Terbangunnya Komitmen Dan Kerjasama Pemangku Kepentingan Lingkup Pp-Pad Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Yang Responsive Gender
REGULASI / DASAR HUKUM KEGIATAN
Kegiatan : Temu Daerah PUSPA tahun 2017
Pada tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah mencanangkan 3 (tiga) Program Unggulan, bernama 3 Ends. Pertama, Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, Akhiri perdagangan manusia. Ketiga, Akhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan. Program Unggulan tersebut dicanangkan dengan maksud untuk merespon semakin meluasnya peristiwa kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Dengan fokus pada tiga program unggulan tersebut, Kementerian PPPA berharap mampu mengurangi dan menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak. Menyadari berat dan kompleksitas persoalan yang dihadapi perempuan dan anak saat ini, dan untuk memastikan bahwa program unggulan tersebut dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya, maka perlu menggalang partisipasi semua pihak, tidak hanya sesama lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun juga lembaga masyarakat, organisasi keagamaan, akademisi, lembaga riset, dunia usaha dan media, untuk turut bersama-sama terlibat dalam pembangunan PPPA, sesuai dengan bidang dan kewenangan tugas masing-masing. Kami berkeyakinan, partisipasi masyarakat yang luas, baik dari lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia. Kami percaya, bahwa sudah banyak inisiasi dan upaya yang dilakukan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media dalam mendukung pembangunan PPPA, termasuk tiga program unggulan tersebut, sesuai bidang dan kapasitas masing-masing. Inisiasi dalam mendukung pembangunan PPPA tersebut akan semakin bermakna dan lebih besar dampak dan jangkauannya, apabila terjalin sinergitas antar sesama mereka. Berangkat dari hal tersebut, inisiasi dalam mendukung pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan semakin bermakna dan lebih besar dampak dan jangkauannya, apabila terjalin sinergitas antar sesama elemen terkait di level daerah. Untuk membangun komitmen dan sinergitas antar pemerintah dan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media dalam mendukung pembangunan PPPA, makan Kementerian PPPA RI, melalui Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara memandang perlu untuk melaksanakan Temu Daerah Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak tahun 2017 (selanjutnya disebut Temu Daerah PUSPA 2017) di tingkat provinsi.
KEGIATAN Temu Daerah PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahtraan Perempuan dan Anak) tahun 2017
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
MANFAAT
HASIL KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
Unit kerja PP Provinsi dan Kabupaten/Kota, wakil dari lembaga masyarakat (LSM, Ormas Keagamaan, lembaga profesi, akademisi/PSW/PSGA), dunia usaha (asosiasi dunia usaha, kelompok usaha), dan media (cetak maupun elektronik) dari provinsi dan kabupaten/kota
HASIL INOVASI Terwujudnya partisipasi masyarakat baik dari lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, guna percepatan kesejahteraan perempuan dan anak.
REGULASI / DASAR HUKUM KEGIATAN
Deklarasi PUSPA Nyiur Melambai tahun 2017 :
Persoalan yang dihadapi perempuan dan anak dalam bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan masih terus terjadi dan semakin kompleks, sehingga butuh optimalisasi sinergi penanganan dari para pemangku kepentingan
Kami mengecam segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
Dibutuhkan upaya sungguh-sungguh dan ekstra keras cepat serta konsisten untuk merespon persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, dengan melibatkan para pihak, baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat.
Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah dan semua pihak, melakukan upaya kreatif di tingkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi untuk mempercepat meningkatnya jumlah perempuan dan anak sulawesi utara yang berkualitas dan anak sulawesi utara yang berkualitas, dan sejahtra.
Kami sepakat bergabung dalam forum komunikasi/koordinasi yang sudah dibentuk, dan akan merumuskan rencana aksi.
Kegiatan : Forum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pembangunan Nasional pada dasarnya merupakan proses dan usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia yang harus dibarengi dengan upaya, daya dari setiap insan manusia yang memiliki berbagai macam potensi diri untuk dikembangkan, diimplementasikan dalam hidupnya. Hal ini sangat perlu dan dibutuhkan dukungan semua pihak dalam rangka mempercepat proses pembangunan peningkatan kualitas hidup manusia seutuhnya.
Percepatan proses pembangunan sangat berkaitan erat dengan Partisipasi masyarakat yang didalamnya adalah keterlibatan mental/pikiran atau moral/perasaan pada suatu kelompok yang mendorong untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap proses pencapaian tujuan tersebut. Masyarakat merupakan bagian penting yang akan berpengaruh terhadap tegaknya Negara dan tercapainya tujuan Nasional. Oleh karena itu dalam diri masyarakat harus tumbuh kesadaran akan keberadaannya sehingga timbul hasrat untuk turut serta bersama pemerintah dalam membangun Negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh seorang warga masyarakat adalah dengan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan diwilayahnya. Dalam Era baru Kelembagaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A, ketambahan 1 (satu) bidang baru yakni Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dibidang Partisipasi Masyarakat melalui kerjasama dan penguatan kelembagaan, Lembaga profesi, dan Dunia Usaha, Media cetak, dan Elektronik, Organisasi Keagamaan, dan Kemasyarakatan, penyusunan/pengkajian/penyediaan data dan informasi gender dan anak serta melaksanakan pengkajian dan pengembangan.
Terkait tugas pokok dan fungsi , maka dibentuklah Forum Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 63 Tahun 2017. Didalamnya menjaring Lembaga layanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi antara lain Lembaga Profesi, Dunia Usaha, Media cetak dan Elektronik, Organisasi Perempuan, Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan. Forum Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara merupakan tindak lanjut, bisa juga dikatakan awal dari kegiatan PUSPA (Partisipasi publik untuk kesejahtraan perempuan dan anak). Melalui forum ini dapat ditetapkan rencana aksi / kegiatan untuk kesejahtraan perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara.
PROGRAM DAN KEGIATAN Peningkatan Partisipasi Masyarakat Forum koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN Membangun sinergi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Prov. Sulut, Lembaga Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dunia Usaha dan Media untuk percepatan dan efektifitas mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara.
HASIL KEGIATAN Adanya komitmen yang kuat dari setiap anggota Forum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak di Prov. Sulawesi utara
**SASARAN KEGIATAN **
Lembaga Masyarakat ; Dunia Usaha dan Media; Organisasi Masyarakat, Profesi dan Perguruan Tinggi.
REGULASI / DASAR HUKUM KEGIATAN 14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan; 15) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentak Hak Asasi Manusia; 16) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT; 17) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; 18) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil & Politik; 19) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; 20) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; 21) Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Republik Indonesia; 22) Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan; 23) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 24) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak; 25) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) terutama Perempuan dan Anak; 26) Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara .