Kontak
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
Telepon : +62 431-843333 | +62 431-865451
PROGRAM DAN KEGIATAN PROGRAM : Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak KEGIATAN : Sosialisasi Kota Layak Anak Tahun 2017
MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kota Layak Anak di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.
TUJUAN
HASIL KEGIATAN
SASARAN
SKPD/Instansi/Lembaga terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara
HASIL INOVASI
Teravokasi Indikator-indikator Kota Layak Anak di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara dari unsur SKPD/ Instansi/ Lembaga terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah di Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
Kegiatan Fasilitasi Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif (PALIATIF) Tahun
PROGRAM DAN KEGIATAN PROGRAM : Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak KEGIATAN : Fasilitasi Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif (PALIATIF) Tahun 2017
MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD Melaksanakan kegiatan fasilitasi perlindungan anak yang holistik dan integratif (PALIATIF) di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara. TUJUAN a. Untuk Pembentukan Kelompok Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif (PALIATIF) dari unsur komponen masyarakat yang berbasis Lembaga Agama, Kelompok Dasawisma dan Kelompok Peduli Sahabat di sekolah-sekolah. b. Melaksanakan pembinaan dan konseling rohani kepada anak-anak dilingkungan Mesjid dan Gereja dalam pembentukan karakter anak dan mencegah terjadinya kekerasan kepada anak yang dilakukan oleh kelompok Lembaga Agama. c. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi terkait tumbuh kembang anak dan perlindungan anak yang dilakukan oleh Kelompok Dasawisma. d. Melakukan koordinasi bersama pengurus Sekolah dan Organisasi Siswa dalam mewujudkan program menuju Sekolah Ramah Anak tanpa kekerasan, non diskriminasi serta sekolah yang berkarakter dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan laki-laki, yang dilakukan oleh Kelompok Peduli sahabat disekolah.
HASIL KEGIATAN
Terlaksananya Kegiatan Fasilitasi Paliatif di Kota Tomohon dan Kab. Minahasa Utara
SASARAN
Unsur Kelompok Dasa Wisma, Kelompok Peduli Sahabat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah di Kota Tomohon.
HASIL INOVASI
Terbentuknya Kelompok-Kelompok Paliatif di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara dari unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Peduli Sahabat.
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
a. Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah;
f. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif di Provinsi Sulawesi Utara
g. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
h. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.
Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2017
PROGRAM DAN KEGIATAN PROGRAM Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak KEGIATAN Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2017
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Melaksanakan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.
Tujuan a. Pelatihan ini dirancang utk meningkatkan pemahaman petugas layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sesuai dgn Konvensi Hak Anak, dengan harapan makin meningkatkan pelayanan dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak; b. Untuk meningkatkan kapasitas Perangkat Daerah/Organisasi/ Lembaga perlindungan dan pemenuhan hak anak tentang pengembangan dan penguatan kelembagaan serta Sistem Perlindungan Anak sesuai Konvensi Hak Anak, dengan modul pelatihan yang telah dikembangkan.
HASIL KEGIATAN
Terlaksananya Pelatihan Konvensi Hak Anak Di Provinsi Sulawesi Utara
SASARAN
HASIL INOVASI
Tersedianya tenaga terlatih terkait Konvensi Hak Anak di Provinsi Sulawesi Utara
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
a. Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah;
f. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang Holistik dan Integratif di Provinsi Sulawesi Utara
g. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
h. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.