Kontak
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
Telepon : +62 431-843333 | +62 431-865451
Kamis, 12 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025 - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diwakili Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mengikuti Kegiatan “Sinkronisasi Isu Gender dalam Dokumen RPJMD 2025-2029” yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia c.q. Deputi Bidang Kesetaraan Gender, dalam rangka pengintegrasian isu gender dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 sebagai implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Untuk itu Pemerintah Sulawesi Utara melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah, Wanda L. C. Musu, SE, ME., menugaskan kepada Plh. Kepala Bidang PUG, Finci O.A. Sikatta, SKM, MKM untuk mewakili DP3AD dan dari BAPPEDA diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Muda, Ciko Jefferson Warouw, S.Kom sebagai penggerak (driver) Pengarusutamaan Gender Pemerintah Daerah. Dan dihadiri oleh Perwakilan Pimpinan yang berasal dari unsur perangkat daerah Dinas PPPA dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, pada tanggal 10 – 13 Juni 2025.
Kegiatan Sinkronisasi Isu Gender dalam Dokumen RPJMD 2025-2029 Kegiatan hari kedua yaitu Penyususan Tindak Lanjut dan Presentasi terkait hasil Reviu RPJMD Prov. Sulut terkait Sinkronisasi Isu Gender dalam Dokumen RPJMD, sesuai target PUG dalam RPJMN 2025 - 2029, tim penyusun tindak lanjut dan di presentasikan oleh DP3AD dan Bappeda dan langsung di fasilitasi oleh Tim Fasilitator dari KPPPA RI, Kemendagri, Bappenas dan World Bank. Dalam pembahasan ini Tim Pemprov Sulut juga mengusulkan salah satu point yang menjadi RTL yakni terkait Revisi Permendagri No. 67 Tahun 2011 khususnya memuat klausul Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG didaerah dan juga terkait survey pengumpulan data TPAK Perempuan oleh BPS yang tidak memuat IRT dan Mahasiswi sebagai bagian dari komponen TPAK Perempuan.
Diharapkan Output dari kegiatan hari kedua ini adalah Meningkatnya pemahaman dan ketrampilan Tim Penyusun RPJMD dan Pokja PUG Provinsi terkait langkah-langkah dalam mengintegrasikan gender di proses penyusunan RPJMD, dan Terintegrasinya substansi pembangunan kesetaraan gender dan inklusi sosial terkait perlindungan anak dalam Rancangan RPJMD Provinsi Provinsi untuk menghasilkan RPJMD Provinsi yang responsif gender dan inklusif, serta Adanya rencana tindak lanjut dari provinsi untuk menjalankan peran pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait integrasi gender di proses penyusunan RPJMD untuk menghasilkan RPJMD Kabupaten/Kota yang responsif gender dan inklusif.
Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Kab. Kepl. Sitaro
Jumat, 13 Juni 2025
STOP TPPO
Jumat, 13 Juni 2025
Pemprov Sulut Usulkan Rencana Tindak Lanjut terkait Revisi TPAK Perempuan dalam Kegiatan Sinkronisasi Isu Gender dalam Dokumen RPJMD 2025-2029
Jumat, 13 Juni 2025
DP3AD Sulut Laksanakan Diskusi dengan Staf Khusus Gubernur Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Jumat, 13 Juni 2025
Rapat Persiapan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI & HUT Ke-61 Provinsi Sulut
Jumat, 13 Juni 2025
HATI-HATI TERHADAP IMING-IMING KERJA DENGAN GAJI FANTASTIS
Jumat, 13 Juni 2025