Kontak
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
Telepon : +62 431-843333 | +62 431-865451
Jumat, 26 April 2024
Tugas Ujian Tengah Semester
Nama : Jennifer Devita Tampi
NIM : (23/529428/PSP/08209)
Mata Kuliah : Analisis Data Untuk Administrasi Publik
Program Studi : Magister Administrasi Publik
Tema : Meningkatkan Responsivitas Pemerintah Terhadap Kebutuhan Masyarakat Melalui Analisis Data
“TRANSFORMASI DIGITAL DALAM ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK: LAYANAN PENGADUAN KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI UTARA”
Transformasi digital telah secara umum mengubah cara orang untuk berinteraksi dan menjalankan operasi di berbagai sektor kehidupan, termasuk di bidang administrasi publik. Ini mencakup penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik (Rahadi & Wadirman, 2022). Administrasi pelayanan publik adalah sistem yang memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan publik. Penerapan teknologi informasi yang baik untuk administrasi pelayanan publik telah membuat adanya perubahan yang signifikan dalam pengumpulan, pengolahan dan pertukaran informasi. Di era digital saat ini, pemerintah telah menerapkan berbagai inovasi teknologi seperti aplikasi online, sistem pemerintahan elektronik (E-government) dan pengolahan data besar (big data). Pelayanan publik menjadi dasar yang penting dalam membangun pemerintah yang responsive dan fokus pada kebutuhan masyarakat. Hal ini tidak hanya tentang kecepatan dan efisiensi dalam memberikan layanan, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan dan kepuasan masyarakat dalamn berinteraksi dengan pemerintah. Pada saat ini pemerintah menghadapi tantangan yang semakin rumit dan beragam dalam memenuhi kebutuhan msyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pada transformasi digital dalam administrasi pelayanan publik: layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan sebuah fenomena yang harus diselesaikan secara bersama-sama antara pemerintah dengan seluruh komponen masyarakat yang ada. Diyakini juga bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terdata hanyalah Sebagian kecil dari kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Kasus kekerasan yang dilaporkan pada Dinas P3AD Prov. Sulut dari selang beberapa tahun ini yakni pada tahun 2020-2023 berdasarkan data yang dilaporkan dan masih tercatat masih menunjukan tren yang meningkat. Tahun 2020 tercatat 468 kasus, tahun 2021 bertambah menjadi 529 kasus dan 885 kasus di tahun 2022, sedangkan di tahun 2023 ini tercatat sebanyak 1148 kasus.
Pada tahun 2023 berdasarkan data yang diadukan ke DP3AD Prov. Sulut dengan melalui beberapa sumber pengaduan yaitu dengan mendatangi langsung di kantor, melalui proses rujukan baik dari Dinas P3A Kab/Kota, Unit PPA, dan layanan online Sapa 129, serta melalui hotline whattsapp dengan dugaan tindak kekerasan, diskriminasi dan masalah sosial. Terdapat juga enam layanan dasar dalam penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yaitu, pelayanan pengaduan, pelayanan penjangkauan, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.
Transformasi Digital dalam Administrasi Pelayanan Publik khususnya dalam Layanan Pengaduan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak telah menjadi salah satu solusi yang inovatis dalam upaya melindungi dan mendukung korban kekerasan. Transformasi digital dapat memberikan kemudahan akses dan komunikasi bagi individu yang menghadapi situasi berbahaya atau membutuhkan bantuan segera. Dalam konteks perlindungan perempuan dan anak, transformasi digital memberikan peluang untuk memperluas jangkauan layanan pengaduan, meningkatkan kecepatan tanggapan, serta memberikan solusi yang lebih aman. Kemudian penting juga kerja sama antar pemerintah dan masyarakat dalam hal pelayanan, khususnya dalam hal transformasi digital untuk mempermudah pelaporan dan pelayanan terkait pengaduan korban kasus kekerasan, dan juga sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pentingnya digital di era saat ini. Contohnya, pernah terjadi insiden atau kasus kekerasan di suatu daerah, namun karena akses transportasi yang kurang mendukung dan jarak yang jauh, sehingga diperlukan solusi yang lebih efisien lagi, diantaranya yaitu dengan melalui digitalisasi. Namun tantangan muncul ketika digitalisasi terhambat oleh keterbatasan akses sinyal dan jaringan yang belum optimal didaerah tersebut yang mengakibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi secara cepat atau realtime.
Ada beberapa daerah yang sudah menggunakan aplikasi sebagai bentuk pelaporan atau pengaduan korban kasus kekerasan yang sering terjadi pada perempuan dan anak. Beberapa daerah yang sudah menggunakan aplikasi yaitu, Surabaya dengan aplikasi SIAP PPAK, dari sebuah penelitian menunjukan bahwa aplikasi ini telah dimanfaatkan degan baik oleh masyarakat. SIAP PPAK memberikan manfaat yang signifikan dalam perlindungan hak asasi manusia, peningkatan aksebilitas, intervensi cepat, serta meningkatkan kolaborasi, koordinasi dan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan pada perempuan dan anak. DP3AD Prov. Sulut juga sudah mempunyai aplikasi untuk menjadi wadah pelaporan atau pengaduan bagi korban kekerasan dimanapun berada. Akan tetapi aplikasi tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi karena kekurangan anggaran dari pemerintah daerah. Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah memberikan Layanan SAPA 129 yang menjadi tempat pengaduan bagi semua masyarakat yang mengalami kekerasan. Dan untuk Layanan SAPA 129 juga adalah panggilan yang gratis (free pulsa) tanpa berbayar. Akan tetapi ada beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki masalah terhadap sinyal dan jaringan yang membuat masyarakat tidak maksimal untuk melaksanakan pengaduan atau pelaporan. Dengan demikian diharapkan, agar pemerintah lebih lagi untuk memperhatikan masyarakat terlebih khusus dalam permasalahan layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah Sulawesi Utara.
Windy Permatasari, Ika Korika Swasti (2023). Pemanfaatan Aplikasi “SIAP PPAK” Sebagai Bentuk Pelaporan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Di Kota SUrabaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 3 No. 3, 325-330
S. Tekat, dkk (2023). Transformasi Digital Dalam Administrasi Publik Dan Dampak Terhadap Kesadaran Politik Ekonomi: Analisis Pendekatan Kualitatif Dalam Connected Community. Jurnal Birokrasi & Pemerintah Daerah. Vol. 5 No. 2
Rasdiana, R. Riski (2021). Responsivitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone. Jurnal Administrasi Publik. Vol. XVII (2)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022
Laporan Kinerja Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023