DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
14 Oct 2022 Kompetisi Video Tiktok... Pencegahan Perkawinan Usia Anak...
14 Oct 2022 11 Tahun Peringatan Hari Anak ... 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak...
05 Jul 2022 Wagub Sulut Bersama UNFPA... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melal...
01 Apr 2022 Advokasi Kebijakan dan Pendamp... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulu...
12 Mar 2022 TALK SHOW: Lawan Tabu, Perempu... Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlind...
Program dan Kegiatan
Program : Perlindungan Hak Perempuan
Kegiatan : Dukungan Kegiatan Jambore Lansia
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah mempertemukan pengurus dan kelompok lansia yang ada di seluruh provinsi sulawesi utara dengan tujuan untuk memberikan motivasi bagi para lansia agar tetap kreatif dan berkarya di usia senja
Hasil Kegiatan
Terlaksananya dukungan kegiatan jambore lansia yang berupa pembagian kaos, makanan dan snack kepada 100 orang lansia yang hadir pada kegiatan jambore lansia
Sasaran Kegiatan
Pengurus dan kelompok lansia
Regulasi/Dasar Hukum
- Undang-Undang No.13 Thn 1998 Ttg Kesejahteraan Lanjut Usia
- Kepres No.52 Thn 2004 Ttg Komisi Nasional Lanjut Usia
- Kepres No.93/M Thn 2005 Ttg Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia
- PP No.43 Thn 2004 Ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Program dan Kegiatan
Program : Perlindungan Hak Perempuan
Kegiatan : Temu Karya Lansia
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah mendukung ajang pertemuan pengurus maupun kelompok lansia di seluruh provinsi sulawesi utara dengan tujuan untuk memberikan motivasi bagi para lansia agar tetap kreatif dan berkarya di usia senja sebagai upaya mewujudkan lansia tangguh
Hasil Kegiatan
Terlaksananya dukungan kegiatan jambore lansia yang berupa pembagian kaos dan makanan kotak kepada 100 orang lansia yang hadir pada kegiatan jambore lansia
Sasaran Kegiatan
Pengurus dan Kelompok Lansia
Regulasi/Dasar Hukum
- Undang-Undang No.13 thn 1998 ttg Kesejahteraan Lanjut Usia
- Kepres No.52 thn 2004 ttg Komisi Nasional Lanjut Usia
- Kepres No.93/m thn 2005 ttg Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia
- PP No.43 Thn 2004 ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Program dan Kegiatan
Program : Perlindungan Hak Perempuan
Kegiatan : Pelatihan Bagi SDM Tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindakan Kekerasan
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelatihan perlindungan dari tindak kekerasan bagi SDM, tujuannya adalah meningkatkan kompetensi SDM terlatih tentang perlindungan dari tindak kekerasan
Hasil Kegiatan
Meningkatnya Jumlah SDM Terlatih Tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindakan Kekerasan
Sasaran Kegiatan
SKPD Prov/Kota/LM Peduli Perempuan dan Anak
Regulasi/Dasar Hukum
- Undang-Undang No.23 Thn 2004 ttg PKDRT
- Undang-Undang No. 21 Thn 2007 ttg PTPPO
- Undang-Undang No. 35 thn 2014 ttg Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang 23 thn 2002
Program dan Kegiatan
Program : Perlindungan Hak Perempuan
Kegiatan : Pelaksanaan Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi GT-TPPO dan RAD GT-TPPO
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah adanya koordinasi dan monitoring dari pengurus Gugus Tugas TPPO dalam rangka bahan evaluasi untuk perningkatan kinerja Pengurus Gugus Tugas TPPO
Hasil Kegiatan
Terlaksananya Rapat Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi GT-TPPO dan RAD GT-TPPO
Sasaran Kegiatan
Pengurus GT-TPPO, SKPD Prov/Kab/Kota/LM Peduli Perempuan dan Anak
Regulasi/Dasar Hukum
- Undang – Undang No. 21 Thn 2007 ttg PTPPO
- Perpres no. 69 thn 2008 ttg Pembentukan Gugus Tugas TPPO
- Perda No. 1 thn 2004 ttg Trafficking
- Perda Nomor 249 Tahun 2010 ttg GT-PTPPO
Program dan Kegiatan
Program : Perlindungan Hak Perempuan
Kegiatan : Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah mengumpulkan data kasus kekerasan perempuan, tppo dan lansia yang bertujuan untuk bahan evaluasi kinerja bidang perlindungan hak perempuan
Hasil Kegiatan
Tersedianya laporan data evaluasi bidang perlindungan hak perempuan
Sasaran Kegiatan
15 kabupaten/kota
Regulasi/Dasar Hukum
- Undang – Undang no. 21 thn 2007 ttg PTPPO
- Undang-Undang no.23 thn 2004 ttg PKDRT
- Perpres no. 69 thn 2008 ttg Pembentukan Gugus Tugas PP TPPO
- Perda no. 1 thn 2004 ttg Trafficking
- Perda nomor 249 tahun 2010 ttg GT-PTPPO
Program dan Kegiatan
Program : Pengembangan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
Kegiatan : Penanganan dan Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Korban Traficking
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melayani pengaduan masyarakat perempuan dan anak korban kekerasan dan traficking dengan tujuan untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dan trafficking
Hasil Kegiatan
Terlayaninya Pengaduan Masyarakat Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dan Traficking
Sasaran Kegiatan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Trafficking
Regulasi/Dasar Hukum
- Undang – Undang no. 21 thn 2007 ttg PTPPO
- Undang-Undang no.23 thn 2004 ttg PKDRT
- Perpres no. 69 thn 2008 ttg Pembentukan Gugus Tugas PP TPPO
- Perda no. 1 thn 2004 ttg Trafficking
- Perda nomor 249 tahun 2010 ttg GT-PTPPO