DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
14 Oct 2022 Kompetisi Video Tiktok... Pencegahan Perkawinan Usia Anak...
14 Oct 2022 11 Tahun Peringatan Hari Anak ... 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak...
05 Jul 2022 Wagub Sulut Bersama UNFPA... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melal...
01 Apr 2022 Advokasi Kebijakan dan Pendamp... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulu...
12 Mar 2022 TALK SHOW: Lawan Tabu, Perempu... Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlind...
PROGRAM DAN KEGIATAN
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
HASIL KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
Forkompimda, SKPD Prov dan Kab/Kota, LSM dan organisasi Perempuan dan profesi, media cetak, Lembaga peduli Perempuan dana Anak
HASIL INOVASI
Kerjasama dengan pihak media cetak dan elektronik (Koran Sindo Manado)
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9) Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11) Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12) Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13) Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);
PROGRAM DAN KEGIATAN
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
HASIL KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
SKPD Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas PP dan PA Kabupaten/Kota se Sulut
HASIL INOVASI
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9) Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11) Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12) Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13) Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);
PROGRAM DAN KEGIATAN
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
HASIL KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
HASIL INOVASI
Bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9) Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11) Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12) Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13) Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);
PROGRAM DAN KEGIATAN
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
HASIL KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
Perangkat Daerah, Lembaga Masyarakat dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
HASIL INOVASI
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9) Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11) Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12) Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13) Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);
PROGRAM DAN KEGIATAN
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
HASIL KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
HASIL INOVASI
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 - 2019;
5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9) Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 - 2021;
11) Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
12) Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
13) Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);
PROGRAM DAN KEGIATAN
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
HASIL KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
Ibu – ibu Kepala Rumah Tangga Miskin di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minut dan Kabupaten Sangihe
HASIL INOVASI
REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya UU Nomor 35 Tahun 2014;
3) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
4) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang;
5) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019;
7) Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
8) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
9) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
11) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
12) Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.