DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
01 Apr 2022 Advokasi Kebijakan dan Pendamp... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulu...
12 Mar 2022 TALK SHOW: Lawan Tabu, Perempu... Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlind...
25 Jan 2022 Kunker Menteri PPPA RI dalam r... Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pemb...
18 Jan 2022 Penandatanganan Pakta Integrit... Penandatanganan Pakta Integritas ini dip...
03 Jan 2022 Raker Perdana DP3AD Prov. Sulu... Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan ...
Selasa, 09 November 2021. Berangkat dari Fenomena kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol dalam pemberitaan media massa, bukan hanya disebabkan karena makin beratnya kasus kekerasan yang dialami perempuan, namun intensitasnya pun makin mengkhawatirkan.
Merespon hal ini, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan kewenangan Provinsi di Luwansa Hotel Manado. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dr. Kartika Devi Tanos, MARS membuka kegiatan ini sekaligus memberikan beberapa penyampaian penting bagi peserta yang hadir. Perwakilan dari Organisasi Wanita (TP-PKK Prov. Sulut, BKOW Prov. Sulut, Dharma Wanita Persatuan Prov. Sulut, TP PKK Kota Manado), Pemerintah Kecamatan Wanea, Tokoh Agama, Tenaga Pendidikan dan Siswa merupakan sasaran dari kegiatan ini.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujud upaya perlindungan hak perempuan, mulai dari pencegahan kekerasan terhadap perempuan dari bentuk Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, ujar dr. Devi. ini inti dari kegiatan kita hari ini, semata mata memberikan pendampingan layanan perlindungan perempuan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Hadir juga dalam Kegiatan ini para Narasumber dari Psikolog Ibu. Dr.Preysi S. Siby, SE, S.Psi, S.Pd, M.Si yang memberikan pendampingan secara Psikologis terhadap Perempuan yang mengalami tindak kekerasan, Koalisi Pengacara Perempuan Ibu. Citra Tangkudung, SH. MH yang memberikan materi Penanganan Hukum untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO.
Dari waktu ke waktu kasus kekerasan terhadap perempuan semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik kekerasan fisik, atau psikologis, maupun kekerasan seksual dan ekonomi, yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan berat pada seseorang. Upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan terus dilakukan baik oleh kelembagaan formal (Pemerintah) maupun kelembagaan informal yang peduli terhadap perlindungan perempuan. Namun, hal yang menjadi permasalahan adalah terjadinya kesenjangan antara kebijakan-kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Hal ini di bahas dalam kegiatan ini
Ada beberapa Faktor kendala dalam pelaksanaan kebijakan serta proses penegakan hukum perlindungan terhadap perempuan, antara lain; Tidak adanya laporan masyarakat (unreported) yang akan menghambat efektivitas proses penegakan hukum, laporan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian secara tuntas (unsolved) dari aparat penegak hukum, belum adanya kesadaran bagi masyarakat yang menganggap penting akan masalah perlindungan terhadap perempuan, penanganan dan pendampingan layanan terhadap perempuan korban kekerasan serta pemenuhan hak perempuan tersebut yang harus segera dikendalikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan perempuan dan penanganan perempuan korban kekerasan. (HumasDp3adProv)