DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
25 Apr 2024 TRAUMA HEALING & BANTUAN SPESI... Kamis, 25 April 2024 - Dinas PPA Prov ...
25 Apr 2024 Apel Kerja Bersama Lingkup Kan... Kamis, 25 April 2024 - Apel Kerja Bersam...
22 Apr 2024 Rapat Kegiatan Penyediaan Bant... Senin, 22 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
21 Apr 2024 Musyawarah Nasional Perempuan ... Sabtu, 20 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
17 Apr 2024 Pelaksanaan Evaluasi Penyeleng... Rabu, 17 April 2024 Kepala Dinas P3AD P...
Kamis, 27 mei 2021 - Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak oleh Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 di ruang Mepalose.
Dihadiri oleh BKOW, TP-PKK, JALASENASTRI, PERSIT KCK 131/SANTIAGO, PD BHAYANGKARA, FORUM PUSPA, BKMT, AISIYAH, SWARAPARAMPUANG. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PP-PAD Prov. Sulut Ibu Ir. Mieke Pangkong, M.Si mewakili Ketua Umum BKOW Prov. Sulut Ibu Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan.
Perkawinan anak harus dihentikan! Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus d0isosialisasikan secara intensif dan masif. Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Diterangkan kepala dinas PPA Prov. Sulut “perkawinan anak harus dicegah karena secara psikologis, anak-anak yang menikah di usia dini tidak siap, sehingga akhirnya masa depan suram, membuat hidup mereka amburadul”.
Data BPS Nasional menunjukkan angka perempuan menikah sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia yaitu 21,2 persen. Secara berurutan dari tinggi ke rendah bahwa Provinsi Sulawesi Utara menempati angka ke 11 yakni 13,5 persen setara dengan Provinsi Sumatera Selatan disusul Provinsi Bengkulu 13,2 persen.
Melihat dari data diatas, perkawinan anak di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Untuk itu sesuai 5 (lima) arahan Presiden RI yang salah satunya adalah pencegahan perkawinan anak, hal ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pilar penyelenggaraan perlindungan anak sesuai UU nomor 35 tahun 2014 negara pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.