DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK berita

SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Kamis, 27 mei 2021 - Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak oleh Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 di ruang Mepalose.

Dihadiri oleh BKOW, TP-PKK, JALASENASTRI, PERSIT KCK 131/SANTIAGO, PD BHAYANGKARA, FORUM PUSPA, BKMT, AISIYAH, SWARAPARAMPUANG. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PP-PAD Prov. Sulut Ibu Ir. Mieke Pangkong, M.Si mewakili Ketua Umum BKOW Prov. Sulut Ibu Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan.

Perkawinan anak harus dihentikan! Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus d0isosialisasikan secara intensif dan masif. Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Diterangkan kepala dinas PPA Prov. Sulut “perkawinan anak harus dicegah karena secara psikologis, anak-anak yang menikah di usia dini tidak siap, sehingga akhirnya masa depan suram, membuat hidup mereka amburadul”.

Data BPS Nasional menunjukkan angka perempuan menikah sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia yaitu 21,2 persen. Secara berurutan dari tinggi ke rendah bahwa Provinsi Sulawesi Utara menempati angka ke 11 yakni 13,5 persen setara dengan Provinsi  Sumatera Selatan disusul Provinsi Bengkulu 13,2 persen.

Melihat dari data diatas, perkawinan anak di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Untuk itu sesuai 5 (lima) arahan Presiden RI yang salah satunya adalah pencegahan perkawinan anak, hal ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pilar penyelenggaraan perlindungan anak sesuai UU nomor 35 tahun 2014 negara pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.