DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

SEMINAR “THE POWER OF WOMEN” PEREMPUAN CERDAS, PEREMPUAN BERDAYA, KELUARGA SEJAHTRA Tahun 2019 berita

SEMINAR “THE POWER OF WOMEN” PEREMPUAN CERDAS, PEREMPUAN BERDAYA, KELUARGA SEJAHTRA Tahun 2019

Manado, 16 Juli 2019 bertempat di Hotel Gran Puri Kegiatan Seminar “The Power of Women”. Berdasarkan visi provinsi sulawesi utara tahun 2016-2021, salah satu pokok visi yakni “Berkepribadian dalam Budaya” dijabarkan dalam konteks pembangunan regional di Provinsi Sulawesi Utara, yakni kemampuan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak. Perempuan memiliki potensi yang luar biasa, partisipasi dan peran perempuan disegala bidang  yaitu sosial, ekonomi, politik dan budaya. Peran-peran ganda perempuan baik sebagai ibu bagi anak-anak, istri mendampingi suami dan tugas-tugas domestik/privat dan publik yang digeluti  sungguh merupakan sumbangsih dan partisipasi yang sangat besar dalam pencapaian pembangunan nasional.

Hal ini terbukti, dilihat dari tingkat partisipasi perempuan dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan daerah sulawesi utara, dimana peran dan eksistensi perempuan tercatat Eselon II sebanyak 32%, Eselon III sebanyak 36% dan Eselon IV sebanyak 43%, sementara partisipasi perempuan di lembaga legislatif DPR RI 33%, DPRD Provinsi 33%, dan DPRD Kabupaten/Kota 23%, partisipasi perempuan sebagai kepala daerah dari 15 Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) Bupati/Walikota perempuan (Kabupaten Minsel, Minut, Bolmong, Kotamobagu dan Sitaro), Wakil Walikota sebanyak 1 (satu) perempuan (Kota Tomohon) sedangkan partisipasi perempuan di Lembaga Yudikatif Jaksa 23%, Hakim 29% dan Kepolisian 5%.

Data kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan aan Anak) Prov. Sulut tahun 2018 berjumlah 127 kasus. Diantaranya kekerasan terhadap perempuan sebanyak 47 kasus, yang paling dominan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 125 kasus, yang paling dominan  kekerasan seksual, disusul kasus penelantaran anak dan trafficking. Posisi juni tahun 2019 tercatat sebanyak 89 kasus, antara lain kasus kekerasan perempuan berjumlah 13 kasus yang didominasi oleh kasus KDRT, sedangkan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 76 kasus terbanyak kasus  kekerasan seksual, disusul kasus penelantaran anak, pencabulan dan trafficking. Dari sekian banyak kasus kekerasan perempuan dan anak, dapat digambarkan bahwa perlunya ketahanan keluarga,  sehingga isu perceraian dapat dihindari. Negara ini dikatakan aman apabila perempuan dan anak berada di garis aman, terlindungi dalam payung keluarga yang harmonis. Harapan dalam seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi, memperoleh langkah dan arah kebijakan, dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan serta kesejahtraan anak di segala aspek kehidupan, untuk mengurangi dan memberantas tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak