DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Rapat Koordinasi terkait Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan berita

Rapat Koordinasi terkait Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Selasa, 7 november 2017, Lembaga Suara Parangpuan (Suapar) menggelar Rapat Koordinasi terkait Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, bertempat di ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Rakor menghadirkan peserta dari Lembaga Layanan yang menangani kasus kekerasan perempuan dan anak  antara lain perwakilan dari P2TP2A Provinsi, Compassion First (Yayasan Peduli Kasih), Komda Anak, Forum Laki-laki Peduli Perempuan dan Anak, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahtraan Perempuan dan Anak (Puspa), Yayasan Peka, dan Instansi terkait yakni Dukcapil, Kejaksaan, Diknas, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Disnakertrans.

Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,MSi. Hadir juga Komnas Perempuan, Ibu Indriyati Suparno didampingi Direktur Suara Parangpuan, ibu Lili Djenan. Agenda kegiatan, dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama (MOU) antara Suara Parangpuan (Suapar) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Rakor  membicarakan efektivitas P2tp2a di 11 kabupaten/kota dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tentunya didampingi oleh lembaga-lembaga layanan. Efektivitas yang  dibahas :

  1. Terkait SDM yang tersedia apakah memadai untuk merespon jumlah kasus dan kompleknya kebutuhan korban;
  2. Bagaimana penanganan terhadap korban yang tinggal jauh dari jangkauan;
  3. Bagaimana p2tp2a Provinsi berkoordinasi dengan p2tp2a kab/kota;
  4. Apakah anggaran yang tersedia memadai untuk menjangkau korban kekerasan;
  5. Penyelesaian kasus dengan membangun kerjasama.

Rekomendasi Rapat koordinasi yakni :
Mekanisme Koordinasi Layanan di Lingkup Provinsi :

  • Memaksimalkan peran dan fungsi OPD/SKPD, bekerjasama dengan instansi vertikal dan organisasi masyarakat sipil, serta P2TP2A Kabupaten/Kota;
  • Membangun kesepahaman baru di tingkat Provinsi yang didukung oleh kebijakan dan anggaran;
  • Menyempurnakan mekanisme layanan kerjsama rujukan (berbagai sumber daya) koordinasi dan penguatan kapasitas jejaring;
  • Penguatan kapasitas secara reguler untuk OPD/SKPD dan CSO pemberi layanan.