DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) berita

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Pemerintah Indonesia memang telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak. Akan tetapi, berbagai program tersebut belum mampu menbendung kejadian-kejadian baru kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada pencegahan dan belum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak dan masyarakat secara bersama-sama.

Terkait dengan hal tersebut diatas, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Deputi Perlindungan  Anak bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Pelatihan Tematik Perlindungan Anak bagi Aktivis PATBM Provinsi Sulawesi Utara,  bertempat di Arya Duta Hotel pada hari Senin - Rabu tanggal 2–4 Oktober 2017. Peserta yang hadir adalah perwakilan dari Kader-kader desa /aktivis PATBM yang sebelumnya telah di latih oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI antara lain Peserta PATBM dari Kabupaten Minahasa Utara yakni dari Desa Kauditan dan Desa Tatelu. Peserta PATBM dari Kota Tomohon yakni Kelurahan Kinilow dan Kakaskasen. Oleh sebab itu melalui kader/aktivis yang telah terlatih, dilakukan Penguatan Kapasitas kepada kader/aktivis yang ada.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,MSi, didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak, Ibu Valentina Gintings  dan Kepala Bidang Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak, E.M.Kalesaran,SE,MSi. Hak-hak anak berkenaan dengan klaster hak : (a) sipil dan kebebasan, (b) Pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternative, (c) kesehatan dan kesejahtraan dasar, (d) pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta (e) perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan. Kelima klaster tersebut mengacu pada prinsip-prinsip terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak. Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan dan dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak, ungkap Kepala Dinas PP-PA Daerah Prov Sulut.

Dalam sambutan Asisten Deputi Perlindungan Anak, Ibu Valentina Gintings mengatakan berdasarkan data KPAI Bidang Data Informasi dan Pengaduan tahun 2016 melaporkan bahwa kasus pengaduan anak pada klaster pornografi dan Cyber Crime di tahun 2015 sebanyak 463 kasus dan meningkat menjadi 497 kasus tahun 2016. Sedangkan, pengaduan pada klaster trafficking dan eksploitasi di tahun 2015 sebanyak 345 kasus dan menurun di tahun 2016 menjadi 340 kasus. Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan bahwa keluarga, dilingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anak.

Adapun tujuan dari kegiatan Pelatihan Tematik bagi Aktivis Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat (PATBM) ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kader / aktivis dan masyarakat di daerah, terkait pentingnya melakukan perlindungan terhadap anak-anak, meliputi perlindungan anak terhadap pornografi dan napza, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi.  Sedangkan hasil yang diharapakan dari kegiatan ini yaitu masyarakat utamanya kader/aktivis PATBM mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anak-anak dan mampu secara mandiri maupun bersama-sama untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak. Dan para kader/aktivis PATBM mampu menjadi agen perubahan atau “Change of Agent” di wilayahnya masing-masing.