DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Pencegahan Perkawinan Anak berita

Pencegahan Perkawinan Anak

Dalam rangka Membangun komitmen,partisipasi, dan peran aktif para pemangku kepentingan termasuk para petugas pelayanan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengimplementasi kebijakan-kebijakan Negara yang telah digulirkan pada bidang Tumbuh Kembang Anak lebih khususnya dalam Pencegahan Perkawinan Anak,  maka Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar "Pelatihan Forum dan Penggiat Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Utara", pada tanggal 28 – 29 Agustus 2017 di Arya Duta Hotel. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PP-PA RI, Ibu Lenny N. Rosalin, Narasumber / Fasilitator dari Kemen PP-PA RI dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,MSi.

Adapun peserta pelatihan ini berjumlah 70 Orang terdiri dari Dinas PP-PA, Tokoh Agama, Kementrian Agama, Petugas Panti, Unsur Kepolisian Lingkup Provinsi Sulawesi Utara, Peserta dari Kab/Kota Tokoh Agama, Petugas Lapas, Guru SMP/SMA.
Tujuan dari Kegiatan ini antara lain : Meningkatkan koordinasi para pemangku kepentingan termasuk para petugas pelayanan dan masyarakat dalam menerapkan pelaksanaan kegiatan bidang tumbuh kembang anak, khususnya dalam Pencegahan Perkawinan Anak dan mendukung terwujudnya salah satu indikator pengembangan Kab/Kota Layak Anak.

Hasil yang diharapkan adalah Terbangunnya komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan  termasuk para petugas pelayanan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bidang Tumbuh Kembang Anak, khususnya dalam pencegahan perkawinan anak,  Meningkatkan koordinasi, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan lembaga pengasuhan atau instansi terkait yang menangani anak-anak dalam menyusun kebijakan dan terwujudnya salah satu indikator Kab/Kota Layak Anak.

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Saat ini jumlah anak di Indonesia mencapai 87 Juta jiwa atau 1/3 dari jumlah penduduk dari jumlah penduduk Indonesia. Untuk itu, kapasitas dan potensi serta bakat mereka perlu kita pupuk sejak dini dan harus dimulai dari pengasuhan keluarga, hal ini disampaikan dalam sambutan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PP-PA RI, Ibu Lenny N. Rosalin.

Dalam kerangka hak anak, keluarga adalah tempat pengasuhan yang pertama dan utama, sebagai wahana untk mencurahkan kasih sayang, bimbingan, arahan dan perlindungan dari kekerarasan kepada anak. Dimanapun anak diasuh, baik oleh orang tuanya sendiri maupun oleh pangasuh pengganti harus mampu memberikan kasih sayang, bimbingan dan arahan kepada anak agar anak dapat terpenuhi standar hidup layak, baik fisik, spiritual, mental, moral dan social anak. Hal ini sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam Mukadimah KHA yang menegaskan bahwa demi perkembangan kepribadian anak secara penuh dan serasi, anak harus dibesarkan dalam suatu lingkungan keluarga, dalam suatu suasana yang bahagia, penuh kasih sayang.