DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
14 Oct 2022 Kompetisi Video Tiktok... Pencegahan Perkawinan Usia Anak...
14 Oct 2022 11 Tahun Peringatan Hari Anak ... 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak...
05 Jul 2022 Wagub Sulut Bersama UNFPA... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melal...
01 Apr 2022 Advokasi Kebijakan dan Pendamp... Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulu...
12 Mar 2022 TALK SHOW: Lawan Tabu, Perempu... Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlind...
Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional tertentu di lingkungan Dinas PP-PAD Prov Sulut.
Penandatanganan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Prov. Sulut, dr. Kartika Devi Tanos, MARS diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya serta pembacaan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh Pejabat di Dinas PP-PAD Prov. Sulut.
“Hal ini tentunya bukan sekedar seremonial saja, akan tetapi momentum Penandatanganan Pakta Integritas ini kita jadikan dasar/tolak ukur dalam tanggung jawab kerja kita semua sebagai ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Hindari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam dunia kerja. Sebaliknya ciptakan suasana kerja yang kondusif, saling mendukung, tingkatkan saja kinerja kita untuk kepentingan masyarakat khususnya Perempuan dan Anak”, ungkap dr. Devi.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme lingkungan Dinas PP-PAD Prov. Sulut. (HumasDp3adProvSulut)