DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2019 di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dearah Provinsi Sulawesi Utara berita

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2019 di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dearah Provinsi Sulawesi Utara

Tindak Lajut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 800/2319/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Pakta Integeritas bagi Seluruh ASN Lingkup Pemprov Sulut. Maka pada hari ini, Senin tanggal 14 Januari 2019 bertempat di ruang rapat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dearah Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pegawai di lingkungan Dinas PP-PAD Prov. Sulut.

 

Penandatanganan pakta integritas ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PP-PAD Prov. Sulut, Ibu Ir. Mieke Pangkong, M.Si, Sedangkan pembacaan pakta integritas oleh Plh. Kasubag Hukum dan Kepegawaian yang diikuti oleh seluruh Pegawai Dinas PP-PAD Prov. Sulut, selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh setiap pegawai.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme lingkungan Dinas PP-PAD Prov. Sulut.