DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Komitmen Segenap ASN DInas PP-PA Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dijabarkan Melalui Penandatangan Pakta Integritas berita

Komitmen Segenap ASN DInas PP-PA Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dijabarkan Melalui Penandatangan Pakta Integritas

Senin, 14 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas PP-PA Daerah Prov, Sekretaris Dinas,  Para Pejabat Struktural Eselon III, dan IV  serta Staf melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas untuk tahun 2018.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,MSi dalam kata sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal penting terkait Penandatanganan Pakta Integritas, bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan, baik pejabat struktural maupun segenap ASN. Untuk pejabat struktural ada ketambahan yaitu  surat pernyataan dan  perjanjian kinerja. Penandatangan ini dilakukan bukan sekedar menandatangani, yang perlu dipahami disini adalah terkait dengan sanksi atau konsekuensi jabatan jika kita melanggar, ini berlaku juga bagi teman-teman staf. Pakta Integritas ini ada 7 (tujuh) point yakni :
1.    Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2.    Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.    Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4.    Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5.    Memberi  contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6.    Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7.    Bila saya melanggara hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.