DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

KADIS P3AD PROV.SULUT, DISKUSI PUBLIK MEKANISME PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL berita

KADIS P3AD PROV.SULUT, DISKUSI PUBLIK MEKANISME PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

Manado--- Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret, maka beberapa Lembaga termasuk didalamnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa 10 Maret 2020, bertempat Gedung Terpadu Institut Agama Islam (IAIN), menggelar Diskusi Publik dengan tema “Setiap orang setara : Dunia yang setara adalah Dunia yang memberdayakan. Kepala Dinas P3AD Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu narasumber dalam acara dimaksud.

Diskusi Publik dengan topik : Mekanisme Penghapusan Kekerasan Seksual, turut hadir Warek IAIN Manado Ahmad Rajafi Sahran, MHI, Kepala PSGA IAIN Manado Lies Kryati, M.Ed, Warek III IAIN Manado Musdalifah Dachrud, S.Ag,. M.Psi, dan Aktivis Peruati Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, M.Th.

Kebijakan pemerintah provinsi sulut dalam penangan perempuan dan anak korban kekerasan seksual yakni melalui pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A). Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 64 tahun 2017 tentang pembentukan p2tp2a prov sulut, peran dan fungsi antara lain sebagai Pusat pelayanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, sebagai lembaga advokasi untuk pemenuhan korban, sebagai pusat penyelenggaraan KIE (Komunikasi, informasi dan edukasi) pada masyarakat mengenai hak perempuan dan anak serta bekerjasama dengan MITRA KERJA Peduli perempuan dan anak dalam penanganan kasus kekerasan tpa, ungkap Kadis P3A Prov.Sulut.

P2tp2a prov sulut pada tahun 2015 meraih Setifikasi ISO 9001_2015 sebagai Pelayanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mencakup kegiatan Layanan Pengaduan, rujukan kesehatan, bantuan hukum dan advokasi, rujukan rekabilitasi sosial dan pemulangan korban. Data Kasus P2tp2a sampai dengan bulan maret tahun 2020 berjumlah 48 kasus. 13 Kasus terjadi pada orang dewasa sedangkan 35 Kasus terjadi pada anak-anak. Didominasi oleh Kasus 22 Trafficking diikuti kasus KDRT dan kekerasan seksual.

Manado--- Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret, maka beberapa Lembaga termasuk didalamnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa 10 Maret 2020, bertempat Gedung Terpadu Institut Agama Islam (IAIN), menggelar Diskusi Publik dengan tema “Setiap orang setara : Dunia yang setara adalah Dunia yang memberdayakan. Kepala Dinas P3AD Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu narasumber dalam acara dimaksud.

Diskusi Publik dengan topik : Mekanisme Penghapusan Kekerasan Seksual, turut hadir Warek IAIN Manado Ahmad Rajafi Sahran, MHI, Kepala PSGA IAIN Manado Lies Kryati, M.Ed, Warek III IAIN Manado Musdalifah Dachrud, S.Ag,. M.Psi, dan Aktivis Peruati Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, M.Th.

Kebijakan pemerintah provinsi sulut dalam penangan perempuan dan anak korban kekerasan seksual yakni melalui pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A). Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 64 tahun 2017 tentang pembentukan p2tp2a prov sulut, peran dan fungsi antara lain sebagai Pusat pelayanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, sebagai lembaga advokasi untuk pemenuhan korban, sebagai pusat penyelenggaraan KIE (Komunikasi, informasi dan edukasi) pada masyarakat mengenai hak perempuan dan anak serta bekerjasama dengan MITRA KERJA Peduli perempuan dan anak dalam penanganan kasus kekerasan tpa, ungkap Kadis P3A Prov.Sulut.

P2tp2a prov sulut pada tahun 2015 meraih Setifikasi ISO 9001_2015 sebagai Pelayanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mencakup kegiatan Layanan Pengaduan, rujukan kesehatan, bantuan hukum dan advokasi, rujukan rekabilitasi sosial dan pemulangan korban. Data Kasus P2tp2a sampai dengan bulan maret tahun 2020 berjumlah 48 kasus. 13 Kasus terjadi pada orang dewasa sedangkan 35 Kasus terjadi pada anak-anak. Didominasi oleh Kasus 22 Trafficking diikuti kasus KDRT dan kekerasan seksual.