DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Forum Anak Daerah Tahun 2018 berita

Forum Anak Daerah Tahun 2018

Selasa, 3 Juli 2018, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar acara Pelatihan bagi Forum Anak Daerah sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 bertempat di Hotel Sintesa Peninsula, waktu pelaksanaan dari tgl 3 s.d  5 Juli 2018. Kegiatan dengan tema "ANAK INDONESIA, ANAK GENIUS" (Gesit Empati Bahagia BeraNI Unggul Sehat)” dihadiri oleh Forum Anak Kabupaten/Kota, dimana tiap kabupaten mengutus 5 (lima) Orang yang merupakan anggota forum dan akan menjadi forum anak kabupaten kota.

Amanah Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 12 adalah bahwa Negara wajib menjamin pandangan anak, didengar dan dipertimbangkan. Amanah tersebut dipertegas dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 bahwa setiap anak berhak untuk Hidup Tumbuh Kembang dan Berpartisipasi secara wajar sesuai dengan Harkat dan Martabat Kemanusiaan serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi.

Konvensi Hak Anak telah diimplementasikan dalam bentuk kebijakan pengembangan dan peningkatan pemenuhan hak partisipasi anak melalui wadah partisipasi anak dengan kelembagaan FORUM ANAK. Forum Anak yang difasilitasi oleh Pemerintah dapat digunakan oleh Anak-anak agar dapat menyuarakan aspirasi anak, kebutuhan, keinginan anak, kekhawatiran anak tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungannya ungkap Kepala Dinas PP-PAD Provinsi, Ir.Mieke Pangkong yang bertindak membuka Acara Pelatihan bagi Forum Anak Daerah sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). Melalui Forum ini  anak-anak dapat mengekspresikan pandangannya serta dapat berperan aktif dalam proses pembangunan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan local, etika dan sopan santun. Sebagai contoh Forum Anak bisa mempelopori kegiatan “SEHARI TANPA GADGET”.

Seiring dengan semakin berkembangnya IPTEK, maka Penguatan Kelembagaan Forum Anak yang didalamnya tersedia  SDM yang berpotensi perlu berperan aktif  bersama dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas PP-PA Daerah Prov bekerjasama dan sama sama bekerja mencegah dan mengatasi permasalahan anak yang ada disekitar. Misalnya adanya kasus-kasus kekerasan yang kerap kali terjadi di lingkungan sekitar,  Forum Anak dibekali bagaimana tata cara melaporkan suatu masalah ketika melihat dan mendengar bahkan mengalami tindak kekerasan dan diskriminasi, dengan cara yang  benar, wajar dan sesuai prosedur, melalui Unit Pelayanan Publik untuk Perempuan dan Anak yakni Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Diharapkan Pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas Forum Anak sebagai agen perubahan, memiliki pengetahuan dan pemahaman, bertanggung jawab dan berkomitmen melakukan Advokasi perubahan dan  dapat mengiikuti dengan serius, berpartisipasi aktif, dan memberikan masukan yang positif.