DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi berita

Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi

 

Jumat, 1 April 2022, bertempat di Grand Whiz Hotel Manado, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) melaksanakan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi. Hal ini merujuk dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana Pengarusutamaan Gender Menjadi Salah Satu Sub-Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

5 (Lima) Arahan Presiden Republik Indonesia antara Lain: Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Dalam Kewirausahaan, Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga Dalam Pendidikan/Pengasuhan Anak, Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Penurunan Pekerja Anak, dan Pencegahan Perkawinan Anak.

 

Whats-App-Image-2022-04-01-at-16-49-22-1     Whats-App-Image-2022-04-01-at-16-49-22    

 

Kepala DP3AD Prov. Sulut Ibu dr. Kartika Devi Tanos, MARS memberikan sambutan, membuka kegiatan dan menyampaikan Materi pada kegiatan dimaksud. "Pengarusutaman gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan. Pelaksaaan integrasi PUG kedalam siklus perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumberdaya pembangunan menjadi lebih efektif dapat dipertanggung jawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat baik perempuan maupun laki-laki". Ungap dr. Devi

Pelaksanaan PUG harus terrefleksikan dalam proses penyusuan kebijakan dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat (APKM) yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. Hal ini berarti bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak laki-laki maupun perempuan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kegiatan.

Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah menyebutkan pentingnya percepatan pelaksanaan PUG di daerah. Pelaksanaan kegiatan ini juga terkait dengan penilaian untuk Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2022 sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan melalui strategi pug, hal ini perlu keterlibatan semua pihak baik perencana, pelaksana pembangunan, stake holders, dan pengambil kebijakan.

 

Whats-App-Image-2022-04-01-at-16-49-23     Whats-App-Image-2022-04-01-at-16-49-22-2

 

Hadir juga sebagai Narasumber, Konsultan Gender Bapak Drs. Boaz Wilar, M.Si., Ibu Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Dra. Feibe B. Rondonuwu, M.Si dari BAPPEDA Prov. Sulut, dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sulut yang diwakili oleh Ibu Lydia R.E Sondakh, SE dan dari DPPKBP3A Kab. Bolaang Mongondow Utara Ibu Fadhilah, SE sedangkan untuk Peserta dari Dinas PP-PA, BAPPEDA dan Badan Keuangan di 15 Kab/Kota juga 5 Drivers PUG Prov. Sulut.

 

Whats-App-Image-2022-04-01-at-16-49-24    Whats-App-Image-2022-04-01-at-16-49-23-1

 

Diharapkan melalui kegiatan ini akan memperkuat komitmen seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PUG. (HumasDP3ADProv).