DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

RAPAT KOORDINASI PENANGANAN KASUS PERDAGANGAN ANAK MELALUI PROSTITUSI ONLINE berita

RAPAT KOORDINASI PENANGANAN KASUS PERDAGANGAN ANAK  MELALUI PROSTITUSI ONLINE

Kamis, 20 Februari 2020, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, mewakili Gubernur Sulut, Ir. Mieke pangkong, M. Si membuka rapat Koordinasi Penanganan kasus Perdagangan Anak melalui Prostitusi Online.

Dalam rapat ini di hadiri langsung oleh Tim KPAI dalam agenda membahas mengenai penanganan kasus perdagangan anak melalui prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat. Kepala Dinas P3AD Prov. Sulut Ir. Mieke Pangkong, M. Si menjelaskan bahwa ketujuh anak korban trafficking memanfaatkan aplikasi Mi Chat yang diketahui berada di Hotel Golden Lake dan terjaring oleh Polda Sulut. Ketujuh anak telah di tangani oleh Pusat Pelayanan terpadu pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Prov. Sulut dan dilakukan penanganan berupa pendampingan dari tenaga Psikolog, pendampingan dari Rohaniwan, pemeriksaan kesehatan dari Dokter. Bersama mitra kerja Yayasan Kasih Yang Utama melakukan penanganan serta pendampingan berupa assesmen untuk direhabilitasi.

Dalam penangan secara regulasi,  Kepala Dinas mengatakan harus ikut aturan yakni mengacu pada undang – undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dan Perda Nomor 1 tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan manusia (trafficking)  terutama perempuan dan anak.

Pihak komisioner Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang di hadiri langsung oleh Ibu Ai Maryati Solihah, M.Si dan Bapak Robert B. Triyana, S.Sos, M. Si menjelaskan bahwa kasus ekploitasi Seksual berbasis online saat ini sudah menempati peringkat tertinggi dengan jumlah 112 kasus. Latar belakang kasus prostitusi online ini bisa juga dipengaruhi oleh iming-iming rekrutmen penerimaan kerja dengan gaji tinggi, adanya biro jodoh untuk pengantin pesanan bahkan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga maupun tuntutan gaya hidup.  Ia juga menjelaskan bahwa pemahaman perlindungan anak terutama tentang hak dasar anak, hak sipil pendidikan, pengasuhan pemahaman tentang kesehatan reproduksi anak,  maupun pemahaman tentang internet sehat. Perlu ada literasi dalam pemahaman pekerjaan  yang aman, pemahaman tentang pengasuhan yang baik tentang agama, moralitas, etika budaya dan kearifan local. Dimana perlindungan anak tertuang dalam undang-undang Perlindungan Anak Pasal 66.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga negara independen yang dibentuk oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, memberikan mandat untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak pasal 74 mediasi sengketa pelanggaran hak anak di daerah bersama KPAD.

Hadir dalam rapat tersebut Staf Khusus Pemprof Sulut, Polda Sulut, Dikda Prov. Sulut, Yayasan Kasih Yang Utama, Dinas Kesehatan, Dinsos, Bapas Manado, Disparda, dari media Harian manado, Kawanua inside.com, sulut review.com, kompas TV dan kuasa Hukum Yayasan Kasih yang utama. Dari rapat tersebut di rumuskan bahwa diperlukan edukasi bersama, adanya rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan mengenai HIV AIDS melalui Dinas Kesehatan, Media dalam menampilkan foto atau video untuk tidak menampilkan gambar muka memperhatikan Psikis anak dan keluarga, mengantisipasi keterlibatan anak didunia hiburan, membuat surat edaran atau himbauan melalui Dinas Pariwisata kepada hotel-hotel untuk hotel ramah anak, serta meningkatkan peran gugus tugas TPPO. Namun yang terpenting adanya peran serta sinergitas antara Lembaga Masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Dinas terkait bahkan semua orang untuk sepakat bahwa semua anak adalah tugas penting kita untuk diselamatkan, karena semua anak adalah anak kita.