DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
18 Apr 2024 Release Data Kasus Kekerasan P... Evaluasi Data Kasus SIMFONI PPA Tahun 20...
17 Apr 2024 Pelaksanaan Evaluasi Penyeleng... Rabu, 17 April 2024 Kepala Dinas P3AD P...
16 Apr 2024 Rapat Pembahasan LKPJ Gubernur... Selasa, 16 April 2024 Kepala Dinas P3AD...
05 Apr 2024 Peringatan Hari Autis Tahun 20... Jumat, 5 April 2024 - Mewakili Gubernur...
05 Apr 2024 Pendampingan Evaluasi KLA Tahu... Jumat, 5 April 2024 - Kepala Dinas P...
Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten / Kota yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal inilah yang di konsultasikan oleh Pansus DPRD Minahasa Tenggara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Konsultasi terbatas ini berlangsung pada Rabu, 13 September 2017 di Ruangan Rapat Dinas, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,Msi beserta jajarannya. Agenda yang dibahas tentang Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak di Minahasa Tenggara, dimana terdapat 5 (lima) Klaster Konvensi Hak Anak yang diwujudkan dalam KLA dengan 24 indikator antara lain :
24 Indikator
Upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Minahasa Tenggara di apresiasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Prov.Sulut, Ir.Mieke Pangkong Msi, ada 5 Klaster dan 21 Indikator Kabupaten layak anak yang seyogyanya di Implementasikan dalam Program dan Kegiatan misalnya Sekolah ramah anak, Puskesmas ramah anak, Ruang publik ramah anak, Telepon sahabat anak (Tesa) dll, tutur Kadis PP-PA Daerah Prov.Sulut.