DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Ranperda Kabupaten Layak Anak berita

Ranperda Kabupaten Layak Anak

Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten / Kota yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal inilah yang di konsultasikan oleh   Pansus DPRD Minahasa Tenggara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Konsultasi terbatas ini berlangsung pada Rabu, 13 September 2017 di Ruangan Rapat Dinas, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Mieke Pangkong,Msi beserta jajarannya. Agenda yang dibahas tentang Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak di Minahasa Tenggara, dimana terdapat 5 (lima) Klaster Konvensi Hak Anak yang diwujudkan dalam KLA dengan 24 indikator antara lain :

24 Indikator

Upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Minahasa Tenggara di apresiasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Prov.Sulut, Ir.Mieke Pangkong Msi, ada 5 Klaster dan 21 Indikator Kabupaten layak anak yang seyogyanya di Implementasikan dalam Program dan Kegiatan misalnya Sekolah ramah anak, Puskesmas ramah anak, Ruang publik ramah anak, Telepon sahabat anak (Tesa) dll, tutur Kadis PP-PA Daerah Prov.Sulut.