DP3A Prov Sulut

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara

+62 431-843333 - +62 431-865451

Kemenpppa

Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan berita

Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Pelatihan Sensitivitas Gender bagi Aparat Penegak Hukum dalam rangka perlindungan perempuan korban kekerasan di kawasan Timur Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Swisbell selama 4 (empat) hari mulai tanggal 18 s/d 21 Agustus 2017. 

Sensitivitas Gender mempunyai arti yaitu kepekaan dan pemahaman bahwa ada perbedaan yang ditentukan secara social dan hubungan kekuasaan antara pria dan wanita yang mempengaruhi akses dan control atas sumber daya dan akses ke posisi pengambilan keputusan sehingga perlu ditanamkan kepada masyarakat agar terciptanya kesadaran dan tanggung jawab untuk mencapai kesetaraan gender.
Staf Ahli Gubernur bidang pengembangan Sumber Daya Manusia, Dra.Linda Watania,MM menyampaikan sambutan pada kegiatan tersebut mewakili Gubernur Sulawesi Utara.

Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan, dilanjutkan dengan penyematan tanda perserta didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai Fasilitator dalam kegiatan dimaksud.
Hadir dalam kegiatan ini, Peserta sebanyak 250 orang dari 8 Provinsi terdiri dari Unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dengan terus mengoptimalkan peran perlindungan perempuan dan anak di Wilayah hukum maka maka Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan deteksi dini atas terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam melindungi perempuan dan menyelesaikan berbagai isu yang menyangkut gender.

Dalam hal penyidikan, untuk mewujudkan paradigm baru penyidik untuk bertindak cepat tepat, tuntas, adil dengan senantiasa menjunjung tinggi supermasi hkum dan hak asasi manusia yang terus menguata secara berkesinambungan.  Unsur kepolisian senantiasa meningkatkan kualitas para penyidik dan penyidik pembantu mulai dari penerimaan laporan / pengaduan dari masyarakat sampai tingkat penyidikan dan pemberkasan, termasuk di dalamnya adalah Unit PPA yang memiliki tugas ganda sebagai pelindung perempuan dan anak juga bertindak sebagai aparat penegak hukum.