DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
25 Apr 2024 TRAUMA HEALING & BANTUAN SPESI... Kamis, 25 April 2024 - Dinas PPA Prov ...
25 Apr 2024 Apel Kerja Bersama Lingkup Kan... Kamis, 25 April 2024 - Apel Kerja Bersam...
22 Apr 2024 Rapat Kegiatan Penyediaan Bant... Senin, 22 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
21 Apr 2024 Musyawarah Nasional Perempuan ... Sabtu, 20 April 2024 Kepala Dinas P3AD ...
17 Apr 2024 Pelaksanaan Evaluasi Penyeleng... Rabu, 17 April 2024 Kepala Dinas P3AD P...
Manado--- Senin 9 Maret 2020, bertempat di Smart FM Manado, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Proviinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu narasumber dalam Live Radiotalk dengan Program “Smart Morning Post”.
Terkait dengan itu, Dekan IAIN Negeri Manado Jurusan Ushuluddin Dakwah dan Adab Edi Gunawan Staff bersama Advokasi Swara Parampuang Sulut Zan Wakid turut hadir dalam acara dimaksud.
Dalam acara yang mengangkat tema peringatan “Hari Perempuan International” yang jatuh pada tanggal 8 Maret, Ir. Mieke Pangkong, MSi menyampaikan upaya terkait penerapan UU nomor 16/2019 revisi UU nomor 1 thn 1974 ttg Perkawinan, ini regulasi yang sangat strategis dalam rangka pencegahan perkawinan terhadap anak dengan upaya melakukan sosialisasi bukan hanya langsung pada anak saja namun melakukan pendekatan pada pengasuhan alternatif terhadap orang tua dan keluarga dan yang paling penting untuk membangun komitmen semua stakeholder untuk pencegahan usia perkawinan terhadap anak.
Faktor yang mempengaruhi Implementasi undang-undang dimaksud antara lain faktor kultur dan budaya pada masyarakat itu sendiri, maka Pemerintah harus bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugasi pokok dan fungsi untuk dapat memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait aspek aspek pencegahan terhadap perkawinan usia anak, kata Kadis P3A Prov.Sulut.
Data BPS Provinsi tahun 2018, anak usia 20-24 tahun yang menikah dibawah umur 18 tahun, Sulut ada diatas angka rata rata nasional yakni 14,1 % dari 11,2 % angka nasional, ini perlu komitmen antara Instansti bukan hanya ditingkat Provinsi juga Kabupaten / Kota yang punya wilayah.
Anak adalah Generasi Penerus, aset bangsa maka perlu mendapat perhatian seluruh komponen terkait untuk menghentikan perkawinan anak.