DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
17 Apr 2024 Pelaksanaan Evaluasi Penyeleng... Rabu, 17 April 2024 Kepala Dinas P3AD P...
16 Apr 2024 Rapat Pembahasan LKPJ Gubernur... Selasa, 16 April 2024 Kepala Dinas P3AD...
05 Apr 2024 Peringatan Hari Autis Tahun 20... Jumat, 5 April 2024 - Mewakili Gubernur...
05 Apr 2024 Pendampingan Evaluasi KLA Tahu... Jumat, 5 April 2024 - Kepala Dinas P...
05 Apr 2024 Ibadah Paskah Pemerintah Provi... Kamis, 4 April 2024 - Kepala Dinas P3AD...
Tindak Lajut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 800/2319/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Pakta Integeritas bagi Seluruh ASN Lingkup Pemprov Sulut. Maka pada hari ini, Senin tanggal 14 Januari 2019 bertempat di ruang rapat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dearah Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pegawai di lingkungan Dinas PP-PAD Prov. Sulut.
Penandatanganan pakta integritas ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PP-PAD Prov. Sulut, Ibu Ir. Mieke Pangkong, M.Si, Sedangkan pembacaan pakta integritas oleh Plh. Kasubag Hukum dan Kepegawaian yang diikuti oleh seluruh Pegawai Dinas PP-PAD Prov. Sulut, selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh setiap pegawai.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme lingkungan Dinas PP-PAD Prov. Sulut.