DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jl. 17 Agustus Provinsi Sulawesi Utara
+62 431-843333 - +62 431-865451
18 Apr 2024 Release Data Kasus Kekerasan P... Evaluasi Data Kasus SIMFONI PPA Tahun 20...
17 Apr 2024 Pelaksanaan Evaluasi Penyeleng... Rabu, 17 April 2024 Kepala Dinas P3AD P...
16 Apr 2024 Rapat Pembahasan LKPJ Gubernur... Selasa, 16 April 2024 Kepala Dinas P3AD...
05 Apr 2024 Peringatan Hari Autis Tahun 20... Jumat, 5 April 2024 - Mewakili Gubernur...
05 Apr 2024 Pendampingan Evaluasi KLA Tahu... Jumat, 5 April 2024 - Kepala Dinas P...
Kamis, 2 November 2023
Beragam dan luasnya permasalahan perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Partisipasi masyarakat pada pencegahan dan penanganan masalah sangat dibutuhkan dengan melakukan kerja
Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984..